BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Akan Ada Sistem Urunan

Alwira Fanzary
Rabu, 23 Januari 2019 14:01:56
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan

KANALSUMATERA.com - Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menerapkan aturan baru untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperkokoh. Pelayanan BPJS kesehatan kini tak lagi sepenuhnya gratis.

Hal ini merujuk pada aturan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya aturan urunan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf seperti yang diberitakan Viva.co, ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Iqbal dalam siaran persnya yang diterima VIVA beberapa waktu lalu.

Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang

Ia melanjutkan, bahwa Kementerian Kesehatan juga akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi.

Selain itu, tambah Iqbal, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan," kata Iqbal.

Ia kembali menegaskan, bahwa nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta. Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.

Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Iqbal. Vo/Kso

Terkait
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Lainnya
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi le Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi le Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
Disdik Kampar Audiensi dengan Syahrul Aidi, Minta Perju
Pemko Pekanbaru Akan Buka Pengobatan Gratis Untuk Warga
Kapolri: Jika TNI dan Polri Solid Banyak Hal Positif Ak
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-6
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men