CPNS 2018 yang tak lulus SKD, KemenPAN-RB Buat Kebijakan Baru
KANALSUMATERA.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan. Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD. Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). "Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik ditingkat pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan. Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," kata Setiawan.
Dilansir dari Kompas.com, pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto menuturkan bahwa tingkat kelulusan peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) sangat rendah. Berdasarkan data sementara yang diterima BPN per Jumat (9/11/2018) siang, diketahui masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik ditingkat pemerintah pusat maupun daerah. Artinya, hanya sedikit peserta CPNS yang memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan untuk maju ketahap seleksi selanjutnya atau seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dengan demikian, jumlah peserta CPNS yang lolos ketahap selanjutnya masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap SKB. "Berdasarkan data yang masuk, kondisi sekarang sangat mengkhawatirkan karena tingkat kelulusan yang diharapkan atau orang-orang yang memenuhi passing grade sangat rendah sekali," ujar Iwan.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
Berdasarkan simulasi atas 60 persen data sementara dari total jumlah peserta CPNS, persentase kekosongan jabatan untuk pemerintahan daerah paling tinggi berada di wilayah timur Indonesia, yakni 90,59 persen. Sementara untuk wilayah Indonesia tengah, persentase kekosongan formasi jabatan untuk pemerintah daerah mencapai 72,69 persen. Untuk wilayah barat, persentase kekosongan jabatan berada diangka 58,47 persen. Sedangkan untuk ditingkat pemerintah pusat atau kementerian atau lembaga, persentase kekosongan formasi jabatan hanya 12,90 persen.
"Tapi alhamdulillah, kalau untuk kementerian atau lembaga dipusat kurang lebih 12,9 atau 13 persen. Ini angka yang baru masuk dikami," kata Iwan.
Berangkat dari simulasi data sementara tersebut, lanjut Iwan, panitia seleksi nasional (panselnas) harus segera membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah rendahnya tingkat kelulusan CPNS. Pasalnya, para peserta harus menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah SKD. Namun ia menegaskan, kebijakan yang akan diaambil nantinya jangan sampai mengorbankan kualitas para peserta yang lolos tes CPNS.
"Dari sinilah kami sampaikan kepada panselnas untuk segera mengambil suatu kebijakan, yang tentunya jangan sampai rekruitmen itu melemahkan atau menurunkan kualitas pelayanan kepada publik." Ucapnya. (Kc/Ks)
