Dimulai Awal 2020, Komisi II Sepakat Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Mawardi Tombang
Kamis, 28 November 2019 12:32:05
Anggota Komisi II Mardani Ali Sera saat memberikan materi dalam seminar Bawaslu di bilangan Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019)

KANALSUMATERA.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya sepakat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi kedua dasar hukum pelaksanaan pemilihan ini rencananya dimulai awal 2020. "Bapak ibu, kami Komisi II pada 8 November lalu, sudah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020," ujar Mardani saat memberikan materi dalam seminar bertajuk "Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu" di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019). "Dari tujuh RUU itu, dua di antaranya yakni revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi kedua UU tersebut efektif per Februari (2020),Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu Menurut dia, Komisi II sedang sangat bersemangat mempersiapkan revisi kedua UU itu. Harapannya, pada 2021 nanti pembahasan revisi kedua UU bisa selesai. "Kita sepakat, kebetulan Komisi II sekarang sedang bersemangat. Harapannya pada 2021 sudah selesai pembahasannya dan sudah bisa diketok palu sehingga punya waktu lebih lama ketimbang sebelumnya," tegas Mardani.Komisi II Ingin UU Pilkada Selesai Direvisi Sebelum 2022 Dia menambahkan, Komisi II membuka kesempatan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memberikan aspirasi atas revisi kedua aturan ini. "Karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke Komisi II," tambah Mardani. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak bisa dilakukan secara mandiri.Anggota Komisi II DPR Sebut Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan Setelah 2020 Revisi UU Pilkada, menurut Kemendagri, sebaiknya dilakukan bersamaan dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Ketika membahas revisi UU pilkada itu tidak bisa berdiri sendiri, harus kita bahas dengan (revuisi) UU Pemilu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019). Komisi II DPR Sebut Tak Ada Waktu Lagi untuk Revisi UU Pilkada Menurut dia, jika hanya membahas revisi salah satu UU saja, berpotensi menimbulkan adanya aturan teknis yang tidak sinkron. "Kalau dibahas sendiri-sendiri ya seperti sekarang lagi. Ada pengaturan di UU Pilkada yang tidak sama dengan yang ada di UU Pemilu. Sehingga pembahasannya harus bareng supaya pengaturannya sama," kata Bahtiar. Dia mencontohkan dalam UU pilkada pengawas pemilu masih disebut sebagai 'panwaslu'.KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada Sementara itu, saat ini UU yang menjadi dasar pembentukan panwaslu itu sudah dicabut sehingga istilah untuk pengawas menjadi Bawaslu. Alasan kedua, lanjut Bahtiar, berkaitan dengan adanya tiga pemilu pada 2024 mendatang: pilpres, pileg dan pilkada. "Memang desain pemilu yang diamanatkan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu ada tiga pemilihan pada 2024. Nah apakah nanti (ketiganya) akan tetap diselenggarakan bersama atau dipisah, maka pembahasan revisi kedua UU harus bersamaan, " tutur Bahtiar. "Atau apakah ada skenario lain untuk 2024, tentu keduanya (revisi kedua UU) berkaitan," kata dia.



Terkait
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Be
Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerinta
Lainnya
Sebanyak 208 CJH Siap Berangkat ke Tanah Suci Jalankan Ibadah Haji
Sebanyak 208 CJH Siap Berangkat ke Tanah Suci Jalankan Ibadah Haji
Karang Taruna Bantu Korban Kebakaran Rumah Di Desa Pada
Arnita Sari Apresiasi Pemprov Riau Buka Jalur Khusus PP
Perbaikan APBD Murni Sudah Disampaikan BPKAD Pihak Prov
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik