Dosen IAIN Bukit Tinggi Bercadar yang Dipecat Mengadu ke BKN

Alwira Fanzary
Senin, 4 Maret 2019 19:16:20
Hayati Syafri di BKN

KANALSUMATERA.com - Hayati Syafri melaporkan pemecatan dirinya sebagai dosen IAIN Bukit Tinggi ke kantor BKN pada Senin, (3/3). Hayati menyatakan siap diperiksa bila pemecatan dirinya akibat diduga terlibat kegiatan radikalisme.

Hayati mengatakan penggunaan cadar merupakan wujud syukur terhadap agama. Ia membantah penggunaan cadar karena terlibat organisasi tertentu. Tercatat ia baru mengenakan cadar pada 2017 setelah menjadi dosen sekitar sepuluh tahun.

"Saya siap diperiksa apa ada hubungan dengan organisasi terlarang di belakang saya. Ini wujud rasa syukur. Saya enggak ada hubungan dengan mereka," katanya pada wartawan usai melapor.

Ia mengatakan pernyataan sikapnya itu sudah disampaikan sejak lama. Bahkan dalam bentuk tertulis sebanyak tujuh lembar. Ia meminta stigma buruk tak langsung disematkan pada pengguna cadar saat ada aksi terorisme yang pelakunya mengenakan cadar.

"Saya berharap ketika ada yang bercadar melakukan kekerasan dan jadi teroris jangan semua dipukul rata kayak gitu," ujarnya.

Baca: Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Penanganan Karhutla

Hayati merasa heran karena pemecatannya dilakukan tanpa ada peringatan lebih dulu. Alasan pemecatan karena absen kerja selama 67 hari pun dipertanyakan. Sebab Hayati mengaku sudah mendapat izin absen karena tengah penelitian. Absensi sepanjang 67 hari itu juga terjadi pada 2017.

"Pemecatan harusnya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Saya enggak trima ini. Alasan ini dicari-cari bisa dibuktikan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama telah menetapkan keputusan untuk memberhentikan Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di IAIN Bukittinggi. Hayati diberhentikan karena alasan melanggar disiplin pegawai berdasarkan rekam jejak absensi di kepegawaian IAIN Bukittinggi.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses audit dan investigasi secara komprehensif dan mendalam oleh Inspektorat Jendral Kementrian Agama. Dia juga menegaskan, keputusan ini bukan semata-mata diambil karena Hayati mengenakan cadar, melainkan karena pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Jadi tentu pertimbangannya cukup panjang, sekali lagi saya tekankan bahwa keputusan itu diambil bukan karena yang bersangkutan mengenakan cadar. Tapi semata mata karena melanggar disiplin kepegawaian di PP 55 Tahun 2007,” kata Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/2).

Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota

Menurut hasil investigasi yang dilakukan Kemenag, Hayati terbukti sering kali tidak hadir dan frekuensi ketidakhadirannya telah melampaui batas maksimal. Melalui pertimbangan ini, kata Kamaruddin, Hayati memang sudah seharusnya diberhentikan. “Jadi yang bersangkutan, menurut hasil temuan Irjen memang sudah harus diberhentikan, karena sering tidak masuk kelas,” jelas dia.

Meski begitu, Kamaruddin menekankan bahwa Hayati masih memiliki peluang untuk membela diri melalui pengajuan banding. Kamaruddin juga membantah jika Kemenag dianggap tidak adil dalam mengeluarkan keputusan.

“Saya kira tidak juga lah, jadi kalau dia membantah itu kan harus ada bukti, dan masih ada jalan melalui banding,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, jika Hayati merasa diperlakukan tidak adil atau diskriminatif, maka pengajuan banding dapat dilakukan, sehingga keputusan pemecatan tersebut dapat kembali dipertimbangkan. Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan, jika dalam banding tersebut Hayati terbukti benar, maka keputusan Kemenag mengenai pencabutan ASN dapat dianulir.

“Kalau memang dia benar, dan Kemenag salah, maka keputusan itu bisa dianulir. Jadi silakan saja, karena memang ada jalan dan prosedurnya,” tegas dia.

Baca: Ketua MPR Ahmad Muzani: MBG Bukan Sekadar Makanan, tapi Investasi Generasi Emas 2045

Dia menegaskan, tidak mungkin tiba-tiba Menag mencabut hanya karena pertimbangan yang tidak kuat. "Makanya silahkan saja mengajukan banding kalau memang yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak adil,” tambah Kamaruddin. Kso



Terkait
Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir
Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir
Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
Pj. Bupati Kampar Harap Generasi Muda Paham Kebutuhan Gizi
Pj. Bupati Kampar Harap Generasi Muda Paham Kebutuhan Gizi
Jelang Akhir Tahun, Camat Payung Sekaki Sosialisasi PHB
Syahrul Aidi Tunjukkan Abrasi Terparah di Inhu-Kuansing
Rusia Berhasil Menangkap Pencuri yang Gondol Lukisan Se
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Politik
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Is
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D