Dosen IAIN Bukit Tinggi Bercadar yang Dipecat Mengadu ke BKN

Alwira Fanzary
Senin, 4 Maret 2019 19:16:20
Hayati Syafri di BKN

KANALSUMATERA.com - Hayati Syafri melaporkan pemecatan dirinya sebagai dosen IAIN Bukit Tinggi ke kantor BKN pada Senin, (3/3). Hayati menyatakan siap diperiksa bila pemecatan dirinya akibat diduga terlibat kegiatan radikalisme.

Hayati mengatakan penggunaan cadar merupakan wujud syukur terhadap agama. Ia membantah penggunaan cadar karena terlibat organisasi tertentu. Tercatat ia baru mengenakan cadar pada 2017 setelah menjadi dosen sekitar sepuluh tahun.

"Saya siap diperiksa apa ada hubungan dengan organisasi terlarang di belakang saya. Ini wujud rasa syukur. Saya enggak ada hubungan dengan mereka," katanya pada wartawan usai melapor.

Ia mengatakan pernyataan sikapnya itu sudah disampaikan sejak lama. Bahkan dalam bentuk tertulis sebanyak tujuh lembar. Ia meminta stigma buruk tak langsung disematkan pada pengguna cadar saat ada aksi terorisme yang pelakunya mengenakan cadar.

"Saya berharap ketika ada yang bercadar melakukan kekerasan dan jadi teroris jangan semua dipukul rata kayak gitu," ujarnya.

Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia

Hayati merasa heran karena pemecatannya dilakukan tanpa ada peringatan lebih dulu. Alasan pemecatan karena absen kerja selama 67 hari pun dipertanyakan. Sebab Hayati mengaku sudah mendapat izin absen karena tengah penelitian. Absensi sepanjang 67 hari itu juga terjadi pada 2017.

"Pemecatan harusnya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Saya enggak trima ini. Alasan ini dicari-cari bisa dibuktikan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama telah menetapkan keputusan untuk memberhentikan Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di IAIN Bukittinggi. Hayati diberhentikan karena alasan melanggar disiplin pegawai berdasarkan rekam jejak absensi di kepegawaian IAIN Bukittinggi.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses audit dan investigasi secara komprehensif dan mendalam oleh Inspektorat Jendral Kementrian Agama. Dia juga menegaskan, keputusan ini bukan semata-mata diambil karena Hayati mengenakan cadar, melainkan karena pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Jadi tentu pertimbangannya cukup panjang, sekali lagi saya tekankan bahwa keputusan itu diambil bukan karena yang bersangkutan mengenakan cadar. Tapi semata mata karena melanggar disiplin kepegawaian di PP 55 Tahun 2007,” kata Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/2).

Baca: Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KPK Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Menurut hasil investigasi yang dilakukan Kemenag, Hayati terbukti sering kali tidak hadir dan frekuensi ketidakhadirannya telah melampaui batas maksimal. Melalui pertimbangan ini, kata Kamaruddin, Hayati memang sudah seharusnya diberhentikan. “Jadi yang bersangkutan, menurut hasil temuan Irjen memang sudah harus diberhentikan, karena sering tidak masuk kelas,” jelas dia.

Meski begitu, Kamaruddin menekankan bahwa Hayati masih memiliki peluang untuk membela diri melalui pengajuan banding. Kamaruddin juga membantah jika Kemenag dianggap tidak adil dalam mengeluarkan keputusan.

“Saya kira tidak juga lah, jadi kalau dia membantah itu kan harus ada bukti, dan masih ada jalan melalui banding,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, jika Hayati merasa diperlakukan tidak adil atau diskriminatif, maka pengajuan banding dapat dilakukan, sehingga keputusan pemecatan tersebut dapat kembali dipertimbangkan. Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan, jika dalam banding tersebut Hayati terbukti benar, maka keputusan Kemenag mengenai pencabutan ASN dapat dianulir.

“Kalau memang dia benar, dan Kemenag salah, maka keputusan itu bisa dianulir. Jadi silakan saja, karena memang ada jalan dan prosedurnya,” tegas dia.

Baca: Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan

Dia menegaskan, tidak mungkin tiba-tiba Menag mencabut hanya karena pertimbangan yang tidak kuat. "Makanya silahkan saja mengajukan banding kalau memang yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak adil,” tambah Kamaruddin. Kso

Terkait
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anoma
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrast
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Lainnya
Bupati Kampar Tinjau Kafilah MTQ Kontingen Kabupaten Kampar di Kuantan Singingi
Bupati Kampar Tinjau Kafilah MTQ Kontingen Kabupaten Kampar di Kuantan Singingi
Enam Pabrik Sawit di Pelalawan Diduga Langgar Aturan Li
Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka
Hashim Bandingkan Sikap Pancasila Prabowo dengan Megawa
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men