Ekonom Nilai Alokasi Penggunaan Utang Pemerintah Tidak Jela
KANALSUMATERA.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan pernyataan yang cukup kontroversial. Ia menyinggung penyebutan Menteri Keuangan agar diganti menjadi Menteri Pencetak Utang.
Menanggapi itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani seperti yang diberitakan viva.co.id mengatakan, terkait masalah utang sebetulnya selama tidak melewati batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maka tidak ada persoalan. Namun menurutnya, utang juga harus dijelaskan penggunaannya untuk apa.
"Utang itu dalam ekonomi akan dibandingkan GDP (Gross Domestic Product), selama utang tidak lampaui batas tidak apa-apa. Tapi memang gampang dikritik karena utang tidak berdasarkan (digunakan) untuk apa," kata Aviliani di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut dia, utang yang diterbitkan pemerintah seperti Surat Berharga Negara juga harus jelas peruntukannya. Sebab, selama Pemerintah Jokowi-JK, kata dia, penggunaan utang tidak dijelaskan secara spesifik.
Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
"Mungkin perlu dikembalikan di mana utang itu mesti untuk infrastruktur, tidak boleh untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau sekarang bisa diplesetkan utang untuk kemiskinan karena tidak ada alokasi yang jelas," kata dia.
Sebelum Undang-undang Keuangan Nomor 17 Tahun 2003, kata dia, setiap utang yang diterbitkan pemerintah selalu spesifik untuk proyek tertentu. "Jadi orang beli (Surat utang) FR21 atau apa, jadi tahu untuk proyek di mana. Sekarang lebih umum pokoknya utang," ujar dia. Kso
