Hari AIDS se-Dunia, Rumah Cemara Anggap Indonesia Gagal Penuhi Janji Global 2020 Kendalikan HIV/AIDS

Mawardi Tombang
Jumat, 4 Desember 2020 18:25:51
Aditia Taslim (Direktur Rumah Cemara)

KANALSUMATERA.com - Bandung - Indonesia diperkirakan gagal mencapai target global mengakhiri epidemi HIV/AIDS pada 2030. Target yang menjadi deklarasi dalam pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 tersebut juga mencakup salah satu janji yang harus dipenuhi pada tahun 2020 ini, yaitu mencapai target 90-90-90. Target ini adalah 90 persen orang dengan HIV/AIDS (Odha) mengetahui status HIV-nya, 90 persen Odha mendapatkan pengobatan Antiretroviral (ARV), dan 90 persen Odha yang mendapat pengobatan itu jumlah virus HIV dalam tubuhnya dapat ditekan.

Indonesia sebagai anggota PBB yang ikut menandatangani deklarasi politik itu bisa dipastikan tidak akan berhasil mencapai target. Pasalnya, laporan Kementerian Kesehatan RI menunjukkan, hingga September 2020 saja baru sebanyak 409.857 Odha yang mengetahui status HIV-nya. Sementara itu, Program bersama PBB untuk penanganan AIDS (UNAIDS) pada 2016 pernah memperkirakan jumlah odha di Indonesia mencapai 640.443.

Selain itu, laporan Kemenkes RI tersebut juga menyebutkan jumlah Odha yang mendapatkan pengobatan baru mencapai 139.585 orang, dan hanya 24.246 Odha yang mengikuti pengobatan ARV berhasil menekan jumlah virus HIV-nya. Dengan demikian, Indonesia sampai saat ini hanya memperoleh capaian 64-22-4 dari target 90-90-90.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang gagal dalam pencapaian target global ini. Berbagai negara dengan beban HIV yang tinggi memang berada jauh di luar jalur. Dalam Global Report 2020-nya, UNAIDS melaporkan dari sekitar 38 juta Odha di dunia, baru sekitar 25,4 juta Odha yang mendapatkan pengobatan ARV. Artinya, masih ada 12,6 juta Odha yang belum terobati.

Baca: 8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama

Selain itu, walaupun mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak tahun 2010 (sebesar 38%), angka penularan baru HIV di tahun 2019 masih berada di sekitar angka 1,7 juta kasus, sedangkan target di tahun 2020 adalah lebih sedikit dari 500.000 kasus. Angka kematian terkait AIDS pun gagal mencapai target dengan capaian 690.000 dibandingkan target lebih sedikit dari 500.000 kematian. Indonesia bahkan menjadi negara ketiga terbesar se-Asia Pasifik dengan angka penularan baru HIV mencapai 50.282 di tahun 2019, dan 32.293 sejak Januari hingga September 2020 lalu.

“Sejatinya, janji politik global mampu menciptakan komitmen politik dari pemimpin negara untuk melakukan penanggulangan HIV/AIDS yang lebih efektif. Namun, janji itu hanya retorika belaka. Kami tidak merasakan adanya urgensi dari pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia,” ujar Aditia Taslim, Direktur Eksekutif Rumah Cemara.

Sejak tahun 2016, penambahan jumlah Odha yang mengetahui status HIV-nya hanya 57 persen dan Odha yang mendapatkan pengobatan ARV hanya 56 persen atau hanya bertambah 61.837 orang. “Padahal, sejak tahun 2016 itu, kita sudah tahu bahwa capaian Indonesia jauh sekali dari apa yang sudah ditargetkan. Seharusnya ada dorongan, komitmen, kepemimpinan, dan perubahan yang signifikan dan cepat,” tambahnya menegaskan.

Kebijakan yang tidak mendukung

Baca: Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026

Kebijakan di Indonesia juga tidak mendukung program penanggulangan HIV/AIDS. Tidak adanya peran pemerintah yang berupaya menyelaraskan upaya penanggulangan ini berujung pada permasalahan epidemi yang tidak ada akhirnya. Padahal seperti diketahui, epidemi HIV bukan hanya permasalahan kesehatan, namun juga sosial, ekonomi, budaya dan politik.

Adit juga menilai, peran besar dari kementerian lintas sektor sangat dibutuhkan. Menurutnya, dulu ada peran Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 124 tahun 2016, Komisi itu dibubarkan dan perannya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk fungsi teknis dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk fungsi koordinasi.

“Dampak dari pembubaran ini adalah hilangnya peran koordinasi dan sinkronisasi terkait kebijakan, peraturan dan rencana kerja. Terlebih lagi Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistis, sehingga ada kecenderungan daerah menciptakan peraturan dan kebijakan yang tidak selaras dengan rencana kerja nasional,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyatakan di tingkat nasional pun masih banyak peraturan yang menghambat upaya penanggulangan HIV, terutama yang bersifat diskriminatif dan mengkriminalisasikan populasi kunci. Mereka yang dikategorikan populasi kunci adalah yang rentan terhadap penularan HIV di antaranya pengguna narkoba suntik, pekerja seks, lelaki seks dengan lelaki, waria, dan warga binaan pemasyarakatan.

Baca: Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen

Salah satu peraturan itu adalah pengecualian pengguna narkoba untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 52 nomor (1) huruf (i) dan (j).

“Kami di Rumah Cemara, bersama kelompok masyarakat lainnya mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung, Agustus 2020 lalu, “ ujarnya.

Kebijakan ini, menurutnya, telah membuat pengguna narkoba tidak mau mengakses layanan kesehatan. Padahal, salah satu penularan HIV adalah melalui penggunaan narkoba jarum suntik. Seharusnya, peraturan-peraturan yang menghambat ini dihapus, katanya. ***



Terkait
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidar
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Lainnya
Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Anggaran Mulai Dikaji
Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Anggaran Mulai Dikaji
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tun
Pemda Kampar Siap Sukseskan Kirab Pemilu 2024
Saksi Kasus Jaksa Pinangki Akui Dekat dengan Ma'ruf Ami
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Pesantren Kampar Desak Propam Periksa Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo
Pesantren Kampar Desak Propam Periksa Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo
Dedi Congor Jadi Tersangka KPK dan Polri, Ini Kasusnya
Empat Polisi di Batam Diamankan Terkait Etomidate, Kapo
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Karmila Sari Dorong Guru, Dosen dan Mahasiswa Perkuat B
STIE Bangkinang Gelar Gladi Bersih Jelang Dies Natalis
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung