Jaksa Agung Bakal Tindak Pegawainya yang Aktif di FPI
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menghukum pegawainya jika tertangkap masih aktif mengikuti kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Organisasi masyarakat itu telah resmi dilarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggota, baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Januari 2021.
Burhanuddin pun meminta jajarannya agar mengantisipasi potensi adanya deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Maka dari itu, ia juga menyerukan kepada anak buahnya untuk melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi para pendukung. "Yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ucap Burhanuddin.
Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Sumber: tempo.co
