Kasus Bansos Covid-19, KPK Periksa Broker Vendor Pengadaan Paket Sembako
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Nuzulia H. Nasution, seorang broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor pengadaan Bansos Covid-19 dalam bentuk paket sembako oleh Kementerian Sosial.
Nuzulia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
Juliari dan tim khusus bentukannya itu menunjuk dua pengusaha Ardian dan Harry sebagai perusahaan penyedia bansos Covid-19 di kawasan Jabodetabek. KPK menduga Juliari memungut Rp 10 ribu dari paket bahan seharga Rp 300 ribu. KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 17 miliar dari dua kali penyaluran bansos di Jabodetabek.
Baca: Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau dan Dorong Anggaran Afirmatif
Sumber: tempo.co
