Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang, P2G: Kasus Intoleransi Banyak Terjadi

Mawardi Tombang
Senin, 25 Januari 2021 07:02:00

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi respons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab.

Namun, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan Nadiem yang hanya merespon kasus baru dan ramai dibicararakan. "Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di tanah air," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Januari 2021.

Menurut Iman, pernyataan Nadiem Makarim seharusnya membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Ia melihat, persoalan intoleransi di sekolah sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

Baca: Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” kata Iman.

Iman menjelaskan, aturan yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU, serta menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bhinneka tunggal ika.

Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam

Menurut P2G, diantara faktor penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Aturan ini pun sudah berjalan lebih dari 15 tahun.

Artinya, kata Iman, ada peran pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.

Artinya, kata Iman, ada peran pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.

Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyarankan kepada Kemendagri berkoordinasi dengan Kemendikbud agar mengecek semua peraturan daerah yang berpotensi intoleran. Khususnya yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah seperti kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang. "Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih pro aktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," ungkap Satriwan.

Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun

Sumber: tempo.co



Terkait
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
3.000 Guru SD dan SMP di Pekanbaru Jalani Vaksinasi
3.000 Guru SD dan SMP di Pekanbaru Jalani Vaksinasi
Aneh, Pertanyaan Debat Pilpres Tak Serahasia Kontes Mis
Dolar Diprediksi Makin Perkasa di Angka Rp 1700 Terhada
Pria Ini Kedapatan Bawa Pisau Lipat dan Air Gun Saat Te
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Nasional
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah
Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Hu
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket