Kemenkes Gandeng KPU Dalam Pendataan Vaksinasi Covid-19
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng banyak pihak untuk dalam rangka penanggulangan virus Covid-19. Kali ini Kemenkes menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan KPU dan Kemenkes RI sepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Hal itu dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara dari COVID-19 serta saling percaya dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang diperoleh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kerja sama tersebut diwujudkan dalam dukungan terkait upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Ilham Saputra pada Selasa (2/2/3/2021).
Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama dalam pemanfaatan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, KPU juga menyerahkan akses data pemilih untuk mendukung program nasional vaksinasi COVID-19 dari KPU kepada Kementerian Kesehatan.
Baca: Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawasan Hutan Nasional
Data pemilih yang diserahkan KPU ke Kemenkes adalah data yang berisi pemilih berusia paling rendah 18 tahun yang disediakan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih pada pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota terakhir yang telah dimutakhirkan pada tahap akjir
Dalam melaksanakan kerja sama tersebut, Kemenkes bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dan juga menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Selain itu, Kemenkes juga berperan aktif dalam menyampaikan kebijakan maupun informasi yang dibutuhkan terkait pemanfaatan data pemilih, dan memberikan jaminan kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pemilih serta tidak dilakukannya penyimpanan dan atau diberikannya data pemilih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari KPU.
Sedangkan disisi lain, KPU bertanggung jawab memberikan atau menyediakan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran vaksinasi COVID-19, memberikan dukungan data pemilih sesuai dengan proses pemutakhiran berjalan dan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan oleh Kemenkes. ***
