KLHK: Nilai Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun, Tinggal Eksekusi

Mawardi Tombang
Senin, 18 November 2019 09:34:05
Foto dirilis Jumat (11/10/2019), memperlihatkan udara api membakar semak belukar

KANALSUMATERA.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) RI menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 315 triliun. "Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara. Secara keseluruhan, terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," Karhutla Masih Membara, 7 Helikopter Waterbombing Tak Beroperasi karena Izin Terbang Habis Di samping ganti rugi tersebut, ia menyatakan, sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut. Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata. Cegah Karhutla Pada 2020, Komisi IV DPR RI Usulkan Beberapa Cara Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

'' Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat. Sistem Pertanian Disarankan Berubah untuk Antisipasi Karhutla "Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya. Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

Terkait
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Terus Mengabdi untuk Negeri
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Terus Mengabdi untuk Negeri
293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas S
Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerinta
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Lainnya
Saat Deklarasi Capres, Kader PKS Penuhi Jalan dari Rumah Anies hingga Kantor DPP PKS
Saat Deklarasi Capres, Kader PKS Penuhi Jalan dari Rumah Anies hingga Kantor DPP PKS
Kesaksian Sopir Taksi yang Antar Waria Bunuh Diri ke Je
Orang Gila Punya Hak Suara, Gerindra Riau: Dasar Keputu
Kapolda Sumsel Tilang Truk Batubara Yang Melintas Jalan
Daerah
Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
Wako Agung Tegaskan PKL Dilarang Bangun Lapak di Trotoa
Ribuan Warga Padati Taman Kota, Bupati Kampar Nobar Fin
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba
Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perku
Hukum
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men