KLHK: Nilai Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun, Tinggal Eksekusi

Mawardi Tombang
Senin, 18 November 2019 09:34:05
Foto dirilis Jumat (11/10/2019), memperlihatkan udara api membakar semak belukar

KANALSUMATERA.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) RI menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 315 triliun. "Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara. Secara keseluruhan, terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," Karhutla Masih Membara, 7 Helikopter Waterbombing Tak Beroperasi karena Izin Terbang Habis Di samping ganti rugi tersebut, ia menyatakan, sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut. Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata. Cegah Karhutla Pada 2020, Komisi IV DPR RI Usulkan Beberapa Cara Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

'' Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat. Sistem Pertanian Disarankan Berubah untuk Antisipasi Karhutla "Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya. Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

Terkait
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan 120 Tiang Reklame Illegal
Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan 120 Tiang Reklame Illegal
Kebakaran Hutan Membuat Presiden Jokowi Marah
BPN Duga Ada Provokator pada Acara Prabowo di DIY yang
Muncikari Pelaku Prostitusi Online Kembali Ditangkap Po
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M