KPK Berharap Perpres Supervisi Perbaiki Koordinasi

Mawardi Tombang
Rabu, 28 Oktober 2020 22:08:29

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi lembaganya dengan aparat penegak hukum lain semakin kuat.

"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama memberantas tindak pidana korupsi," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Oktober 2020. Perpres ini diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d). Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca: HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores


Dalam Pasal 3, dijelaskan lebih lanjut bahwa supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

sumber: tempo.co



Terkait
Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerinta
Lainnya
Menjelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Menjelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
113 Napi Kabur dari Lapas Lambaro, Baru 41 yang Ditangk
Firdaus Ajak Jamaah Selalu Bersyukur saat Muhasabah Per
Terkait Pengumpulan ZIS, Syamsuar: BAZNAS Siak Harus Bu
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung