Mendagri Teken Instruksi soal Kerumunan, Ancam Kepala Daerah Bisa Dicopot

Mawardi Tombang
Rabu, 18 November 2020 23:56:10

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Tito mengatakan instruksi ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin lalu, 16 November 2020 untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakamln keselamatan rakyat.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan," jelas Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 18 November 2020.

Tito mengingatkan pandemi Covid-19 merupakan bencana global dan nasional. Ia berujar pemerintah sudah bekerja selama delapan bulan untuk mengatasi pandemi tersebut melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya menyangkut pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Tito, yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Tito pun mewanti-wanti gubernur, wali kota, dan bupati untuk menegakkan protokol kesehatan itu secara konsisten.

Baca: Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan

Ia meminta para kepala daerah tidak hanya menjalankan langkah responsif dan reaktif, tetapi juga preventif. Tindakan pencegahan, kata Tito, dapat dilakukan secara humanis dengan cara membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujar mantan Kepala Polri ini.

Tito lantas menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Salah satu kewajiban itu ialah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Tito mengatakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pun termasuk peraturan perundang-undangan. Kepala daerah yang melanggar, ujar dia, bisa diberi sanksi termasuk diberhentikan.

Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ucap Tito. Dia mengatakan akan meneken instruksi itu hari ini untuk disebar kepada para kepala daerah.

Kerumunan besar terjadi baru-baru ini di Petamburan, DKI Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat karena kegiatan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November lalu setelah 3,5 tahun bermukim di Mekah, Arab Saudi.

Rabu, 11 November, beredar foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke rumah Rizieq. Lalu pada Senin, 16 November, Presiden Joko Widodo meminta Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang dianggap tidak menegakkan protokol kesehatan dengan tegas di daerahnya.

Baca: Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.

sumber: tempo.co

Terkait
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Jokowi Minta Ada Transformasi Peradilan Saat Pandemi Covid-19
Jokowi Minta Ada Transformasi Peradilan Saat Pandemi Covid-19
Kendala Lahan Tak Hentikan Pembangunan Tol Trans Sumate
Lapas Narkotika Langkat Rusuh, 490 Personel TNI-Polri T
Kepala BKPM Kaget Keluar Kata Bodoh dari Mulut Jokowi
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha