Mendagri Teken Instruksi soal Kerumunan, Ancam Kepala Daerah Bisa Dicopot

Mawardi Tombang
Rabu, 18 November 2020 23:56:10

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Tito mengatakan instruksi ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin lalu, 16 November 2020 untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakamln keselamatan rakyat.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan," jelas Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 18 November 2020.

Tito mengingatkan pandemi Covid-19 merupakan bencana global dan nasional. Ia berujar pemerintah sudah bekerja selama delapan bulan untuk mengatasi pandemi tersebut melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya menyangkut pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Tito, yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Tito pun mewanti-wanti gubernur, wali kota, dan bupati untuk menegakkan protokol kesehatan itu secara konsisten.

Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan

Ia meminta para kepala daerah tidak hanya menjalankan langkah responsif dan reaktif, tetapi juga preventif. Tindakan pencegahan, kata Tito, dapat dilakukan secara humanis dengan cara membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujar mantan Kepala Polri ini.

Tito lantas menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Salah satu kewajiban itu ialah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Tito mengatakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pun termasuk peraturan perundang-undangan. Kepala daerah yang melanggar, ujar dia, bisa diberi sanksi termasuk diberhentikan.

Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ucap Tito. Dia mengatakan akan meneken instruksi itu hari ini untuk disebar kepada para kepala daerah.

Kerumunan besar terjadi baru-baru ini di Petamburan, DKI Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat karena kegiatan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November lalu setelah 3,5 tahun bermukim di Mekah, Arab Saudi.

Rabu, 11 November, beredar foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke rumah Rizieq. Lalu pada Senin, 16 November, Presiden Joko Widodo meminta Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang dianggap tidak menegakkan protokol kesehatan dengan tegas di daerahnya.

Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri

sumber: tempo.co

Terkait
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai, 14 Kali Penduduk Singapura
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai, 14 Kali Penduduk Singapura
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
BPS Merilis Kemiskinan Desa di Riau Meningkat Sementara di Kota Menurun
BPS Merilis Kemiskinan Desa di Riau Meningkat Sementara di Kota Menurun
SMK Muhammadiyah 3 Pekanbaru Tandatangani MoU Dengan PT
Ini Daftar Menteri Baru Jokowi, Ada Risma Sebagai Menso
Tidak Ada Lagi Kisi-kisi Debat Capres, JK: Presiden Pen
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Di
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga