Pemberhentian Massal Tenaga Honorer 2023 Batal

Mawardi Tombang
Jumat, 3 Maret 2023 17:07:00
Ilustrasi.

KANALSUMATERA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya batal memberhentikan tenaga honorer pada 2023.

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023)," kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).

Azwar sebelumnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023. Namun, kata Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.

Baca: Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun

"Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya," ujarnya.

Politikus PDIP itu menyebut nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR. Ia ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

"Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok," katanya.

Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.*



Terkait
Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Mi
Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersang
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrast
Lainnya
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Bupati Bistamam Lantik Pengurus Baru HIPEMAROHI Pekanba
Oknum LPK Palak PMI, Kepala BP2MI: Jangan Main-main Sam
Curah Hujan Tinggi, Berikut Informasi Kondisi Waduk PLT
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Nasional
Indonesia Hormati Grasi Presiden Filipina untuk Mary Jane Veloso
Indonesia Hormati Grasi Presiden Filipina untuk Mary Jane Veloso
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Bero
Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman,
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan