Pemerintah Godok Aturan Baru demi Selamatkan Media di Tengah Gelombang PHK
JAKARTA, KANALSUMATERA.COM — Menghadapi gelombang PHK yang melanda industri media, pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk menjaga keseimbangan antara media konvensional dan media digital.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menyatakan pemerintah tengah merancang kebijakan untuk menciptakan level playing field yang adil antara media konvensional dan media digital.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
“Saat ini kami tengah menyiapkan peraturan yang dapat menjaga ekosistem media lebih seimbang dan adil, sehingga media konvensional juga dapat terus hidup di tengah disrupsi teknologi,” ujar Ismail, Senin (16/6/2025).
Selain revisi peraturan, pemerintah juga tengah mencari solusi konstruktif untuk melindungi para jurnalis yang terancam PHK. Kementerian Komunikasi dan Digital tengah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai upaya menjaga nasib para pekerja media.
“Kami mencari solusi yang manusiawi dan konstruktif, sehingga gelombang PHK dapat ditekan dan para jurnalis tetap mendapatkan kepastian kerja,” tambah Ismail.
Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Ismail juga mengimbau perusahaan media untuk tetap menaati peraturan ketenagakerjaan yang tengah diberlakukan.
Sementara itu, transformasi teknologi memang turut menggeser cara masyarakat mencari informasi. Generasi muda lebih memilih media digital, sehingga televisi dan media konvensional tengah bergelut menjaga eksistensinya.
Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas
Meski demikian, media konvensional tetap penting untuk menjaga kualitas dan kebenaran informasi di tengah banjir konten yang tak selalu terverifikasi.
“Generasi muda lebih sering mencari informasi di media digital, tapi media konvensional tetap penting untuk menjaga mutu dan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat. Media konvensional menjaga standar jurnalistik dan prinsip verifikasi yang lebih matang dan dapat dipercaya,” tegas Ismail.
