Pemkab Aceh Utara Seleksi Pejabat Baru, 10 Jabatan Eselon II Masih Kosong
Kanalsumatra.com – Pemkab Aceh Utara sudah melakukan seleksi atau uji kesesuain (job fit) terhadap tiga pejabat baru guna mengisi kekosongan tiga posisi dari 10 jabatan eselon II yang sudah lama kosong. Proses tersebut meliputi rekam jejak dan wawancara untuk melihat kemampuan mereka.
Ketiganya adalah Adami MPd Kepala Badan Kesatuan dan Politik Linmas (Kesbangpol). Lalu, Dr A Murtala, asisten III yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Muhammad Zulfadli Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketiganya diseleksi untuk jabatan asisten III, Bappeda, serta Kesbangpol.
Sebagaimana diketahui, pada 24 April 2019 lalu, Pemkab Aceh Utara juga sudah melakukan job fit terhadap 11 pejabat baru untuk mengisi kekosongan delapan jabatan eselon II yang sudah lama kosong. Proses rekam jejak itu dilakukan untuk melihat latar belakang pendidikan, pengalaman, pelatihan yang sudah pernah diikuti, dan kemampuan.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
“Untuk proses seleksi internal, kita sudah mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini kita lakukan terhadap tiga jabatan dulu. Karena, posisi ketiga jabatan tersebut mendesak untuk didefinitkan,” ungkap Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf kepada Serambi, Senin (12/8).
Sementara sisa delapan jabatan yang kosong akan diisi oleh pejabat lainnya melalui proses seleksi terbuka atau pelelangan. Dijadwalkan lelang jabatan tersebut akan dibuka dalam waktu dekat ini. “Proses seleksi internal sudah kita lakukan tiga hari yang lalu. Seleksi terhadap mereka melibatkan tim independen yang sudah dibentuk,” katanya.
Setelah proses seleksi rampung, mereka nantinya akan dilantik dalam waktu dekat. Informasi lain yang diterima Serambi, Dr A Murtala mengikuti job fit untuk Kepala Bappeda. Lalu, Adami SPd untuk menggantikan posisi Murtala di asisten III. Sedangkan Muhammad Zulfadli diseleksi untuk persiapan sebagai Kesbangpol.
Dari 10 pejabat eselon II yang dilantik Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib pada 24 Mei 2019 adalah Muhammad Zulfadli (Kepala Disdukcapil). Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja menggantikan Marzuki MM yang dimutasi menjadi staf ahli. Namun, tak lama setelah pelantikan tersebut, Bupati Aceh Utara kembali menetapkan Muhammad Zulfhadli sebagai Plt Kepala Disdukcapil.
Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Ternyata, Pemkab Aceh Utara mendapat surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, bahwa pelantikan tersebut tidak sah karena belum ada izin dari Kemendagri. Karena, berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pergantian jabatan atau mutasi pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Disdukcapil kabuptane/kota harus mendapatkan izin Mendagri terlebih dahulu. “Kali ini kita sudah mendapatkan izin. Memang pelantikan sebelumnya tidak sah,” ungkap Wabup.(jaf)
