Penerima Vaksin Covid-19 Diusulkan Dapat E-Sertifikat, Untuk Syarat Perjalanan
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan mengkaji pemberian sertifikat sebagai insentif bagi masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19. Budi mengatakan sertifikat elektronik ini nantinya bisa digunakan sebagai syarat perjalanan atau dipakai di industri lainnya.
Hal ini disampaikan Budi menanggapi pertanyaan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat terkait apakah akan ada sertifikat bagi orang yang sudah divaksin.
Menurut Budi Gunadi, pemberian sertifikat sebagai insentif itu ide bagus alih-alih menakut-nakuti masyarakat dengan konsekuensi pidana jika menolak vaksin. "Ada ide yang bagus dan ini saya rasa akan saya pakai, misalnya yang sudah vaksin kami akan kasih sertifikat," ujar Budi, Kamis, 14 Januari 2021.
Budi mengatakan sertifikat itu bukan berbentuk fisik, melainkan digital. Dia berujar, bisa saja sertifikat itu menggantikan syarat tes PCR atau antigen sebelum bepergian dengan pesawat.
Baca: Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Budi pun menyatakan akan membicarakan gagasan ini dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dengan begitu, kata dia, orang yang telah divaksin mendapatkan semacam keuntungan tambahan.
Budi mengimbuhkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 itu bisa juga dipakai sebagai syarat menonton konser, berkunjung ke pusat perbelanjaan, menghadiri pengajian bersama, dan industri lainnya.
"Asalkan ada health certificate dalam bentuk Google wallet, nanti kita bisa cari aplikasinya bisa dibikin anak-anak muda Indonesia, agar bisa menjadi mekanisme screening yang baik dan online," kata Budi.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo kemudian menginterupsi gagasan ini. Dia meminta Budi hati-hati agar masyarakat tak menganggap mereka bisa bebas setelah divaksin Covid-19.
Baca: Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UMKM Bukan Oleh Elit dan Aparat
Ia mengingatkan adanya temuan bahwa orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 pun tak berarti bebas dari potensi terpapar virus Corona. "Divaksin kemudian mlayu (lari) sana-sini, kena virus naik pesawat, nularin semua Pak. Hati-hati," ujar Rahmad.
Baca: Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2026
Sumber: tempo.co
