Pengamat: Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja dalam Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.
Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.
Namun, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.
"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha, ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," ucap dia dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Dia mengatakan, pemerintah seolah lupa bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha selama ini tidak melulu setara.
Ketika ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dikembalikan ke mekanisme privat, seperti melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, pekerja berpotensi dirugikan karena tak memiliki bargaining position.
"Pemerintah lupa ada hubungan yang sangat tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha," kata Nabiyla.
Ia mencontohkan aturan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Dalam klaster ketenagakerjaan, Pasal 151 Ayat (2) menyebut, jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan alasannya kepada pekerja/buruh.
Selanjutnya, diatur bahwa pekerja/buruh menolak alasan tersebut, maka wajib ada perundingan bipartit dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa terjadi PHK ketika ada penetapan perselisihan hubungan industrial (PHI).
Menurut Nabiyla, pengubahan pasal tersebut menunjukkan kekeliruan pemerintah dalam memandang relasi antara pekerja dan pengusaha.
Dengan pengubahan pasal ini, maka pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak. Sebab, belum tentu pula pekerja dapat melakukan penolakan atas pemberitahuan hubungan kerja oleh perusahaan.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
"Kalau negara bersikap netral, maka secara tidak langsung negara sebenarnya sedang meninggalkan perannya untuk melindungi pekerja dan melindungi pengusaha," tutur dia.
sumber: kompas.com
