Perludem Minta DPR Rampungkan Draf Revisi UU Pemilu

Mawardi Tombang
Kamis, 28 Januari 2021 13:19:10

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar DPR segera merapungkan draf revisi UU Pemilu.

"Prioritas utama saat ini adalah RUU tersebut mesti segera difinalkan, lalu diserahkan kepada pemerintah agar pembahasan bersama bisa segera dimulai," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.

Fadli mengatakan, konsen waktu menjadi sangat penting karena RUU Pemilu akan berdampak pada penyesuaian desain waktu pemilu. "Tidak hanya jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, tapi juga akan sangat berpengaruh kepada jadwal pelaksanaan pilkada," katanya.

Menurut Fadli, revisi aturan Pemilu penting untuk segera dibahas karena banyak aspek yang harus diperbaiki dan ditata. Salah satunya, soal jadwal pelaksanaan pemilu, kewenangan dan nomenklatur lembaga penyelenggara pemilu, hingga menghitung dan simulasi beban pelaksanaan manajemen pemilu.


Terkait terbelahnya sikap DPR atas RUU Pemilu, Fadli berharap hal tersebut tidak berangkat dari kepentingan taktis jangka pendek beberapa kelompok.

Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia

"Karena RUU Pemilu tidak hanya bicara kepentingan konstestasi dan eksistensi parpol," ujarnya sembari menambahkan bahwa RUU Pemilu punya substansi lebih penting, yakni memfasilitasi daulat rakyat secara luber dan jurdil.

Wacana revisi aturan mengenai pemilu sedang bergulir di dewan. Salah satu agenda revisi adalah mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Sehingga akan ada perubahan pada UU Pilkada.

Sikap parpol pun terbelah mengenai wacana tersebut. Partai Persatuan Pembangunan, misalnya, menilai revisi UU Pemilu belum relevan. Penolakan tersebut menyusul sikap Partai Amanat Nasional yang menyatakan UU Pemilu belum saatnya direvisi.

Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Sumber: tempo.co

Terkait
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau dan Dorong Anggaran Afirmatif
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau dan Dorong Anggaran Afirmatif
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainka
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
Seorang Wartawan Kena Lemparan Batu saat Liput Aksi Demo Tolak RUU di DPRD Sumut
Seorang Wartawan Kena Lemparan Batu saat Liput Aksi Demo Tolak RUU di DPRD Sumut
Dua Nagari di Solok Selatan Sukses Raih Penghargaan Anu
Antisipasi Karhutla: Lanud SHM Palembang Siapkan 5 Heli
Jalan Nasional Lintasan Penghubung Pidie-Meulaboh Rusak
Olahraga
TVRI Gorontalo Matangkan Persiapan Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM
TVRI Gorontalo Matangkan Persiapan Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM
Temui Plt Gubri, PSPS Ajukan Pengelolaan Stadion dan Ta
KONI Riau Buka Pendaftaran Cabor Baru, Verifikasi Berka
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hukum
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D