Sempat Heboh, Berikut Informasi Tentang Gaji PNS
KANALSUMATERA.com - Setelah heboh di jagat media sosial dan juga langsung ramai dibicarakan di tengah-tengah masyarakat beberapa hari yang lalu, terkait pernyataan seorang menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara kepada salah seorang pegawai Kemenkominfo yang akhirnya menjadi tagar #YangGajiKamuSiapa. Untuk membahas lebih jauh, berikut informasi rangkuman mengenai gaji PNS.
Berasal dari APBN
?PNS digaji negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk APBN, anggarannya disusun terlebih dulu oleh pemerintah dan disahkan atas persetujuan DPR.
Mengutip data APBN 2019, Senin (4/2), anggaran yang disiapkan untuk belanja gaji pegawai senilai Rp 215 triliun. Secara rinci, untuk kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNS aktif Rp 98 triliun dan untuk pensiunan PNS Rp 117 triliun.
Adapun APBN dananya bersumber dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, hingga utang. Seluruh uang tersebut masuk dalam kas negara dan dibelanjakan sesuai kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga, seperti belanja barang, belanja modal, ataupun gaji.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Besaran Gaji PNSMasing-masing PNS memiliki gaji sesuai dengan tingkatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Tingkatan di PNS juga tergantung dari pendidikan terakhir yang ditempuh," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Golongan terendah dalam PNS adalah I atau kelompok Juru, dengan pendidikan terkahir SD dan SMP. Sementara tertinggi adalah golongan IV atau Pembina Utama, setara dengan jabatan eselon I di kementerian/lembaga.
Gaji golongan I senilai Rp 1.486.500 hingga Rp 2.558.700 per bulan.
Golongan II senilai Rp 1.926.000 hingga Rp 3.638.200 per bulan.
Baca: Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Golongan III senilai Rp 2.456.700 hingga Rp 4.568.800 per bulan.
Golongan IV senilai Rp 2.899.500 hingga Rp 5.620.300 per bulan.
Gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk dengan tunjangan untuk PNS, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Gaji PNS Naik 5 Persen
Tahun IniDirektur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan, tahun ini gaji pokok PNS akan naik 5 persen. Untuk payung hukumnya, yakni berupa PP, saat ini masih dalam proses penyusunan yang ditargetkan paling lambat selesai Maret 2019.
Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
"Masih disusun. Insya Allah PP-nya bulan kedua atau ketiga tahun ini," kata Askolani.
Adapun kenaikan gaji PNS aktif sebesar 5 persen tersebut setara Rp 4-5 triliun yang sudah masuk dalam pos belanja untuk gaji pegawai di APBN 2019.kc.ks
