Sultan HB X: Tidak Mudah Berhentikan Kepala Daerah, Sebab Dipilih Lewat Pemilu
KANALSUMATERA.com - Yogyakarta- Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah.
Menurut Sultan, pemberhentian Gubernur, Wali Kota, atau Bupati harus melalui sejumlah prosedur. “Kan harus ada keputusan presiden, dan mereka kan hasil dari pemilihan umum,” kata Sultan saat ditanya soal instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis, 19 November 202..
Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 untuk gubernur dan wali kota/bupati tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu isinya menegaskan soal pemberhentian kepala daerah.
Meski demikian, Sultan mengingatkan, bahwa sanksi pemberhentian yang abai pada kerumunan massa di saat pandemi ini juga bukanlah sekedar pemanis atau gertak sambal saja.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
“Kalau ternyata Mendagri sudah mengingatkan, lalu mengirim surat ke presiden? Kan bisa juga (diberhentikan),” kata Sultan HB X.
Sultan setuju adanya regulasi lebih tegas dalam upaya pengendalian Covid-19 saat ini. Karena ketegasan itu menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19.
“Tapi harapan saya, tanpa harus diperingatkan pemerintah, masyarakat juga mau mengikuti protokol kesehatan itu,” ucap Sultan. Sebab, kata Sultan, jika masyarakat tertular Covid-19 resiko juga harus ditanggung masyarakat sendiri.
Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Peluang Pelemahan Ekonomi Singapura
sumber: tempo.co
