Tahun Ini Penggolongan SIM C Diberlakukan

Mawardi Tombang
Selasa, 10 Januari 2023 16:00:47
Ilustrasi SIM C/Net.

KANALSUMATERA.com -Surat Izin Mengemudi (SIM) C direncanakan bakal dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan besaran kapasitas mesin sepeda motor yang ditunggangi.

Ketiga golongan itu yakni SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc. Kebijakan itu segera berlaku tahun ini, namun sementara baru untuk SIM C dan CI. Sedangkan, untuk penerapan SIM CII kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki CII adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan saat ini kepolisian sudah menyediakan motor untuk ujian praktik SIM CI sebanyak 132 unit. Wilayah pertama yang akan diuji coba di Cirebon.

"Sekarang CI baru mulai, prioritaskan dulu ke satpas prototipe yang ada di Cirebon awal-awal ini. Tapi kan motor udah kita siapkan 132 unit tahun ini udah disebarkan ke beberapa satpas yang prototipe," ujar Yusri saat dihubungi, Senin (10/1).

Saat ini Korlantas sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.

Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara

Ia mengatakan kemungkinan jumlah unit motor uji praktik itu akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Pasalnya, menurut dia di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.

"Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kita siapkan. Tapi kan kita prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc, masa di Polres Jayawijaya mau kita taruh C1," tuturnya.

Sebelumnya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

"Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII," kata Arief beberapa waktu lalu. Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.**

Terkait
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pemben
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Lantik 105 PPK, KPU Kampar Ingatkan Tetap Jaga Integritas dan Profesional Dalam Bekerja
Lantik 105 PPK, KPU Kampar Ingatkan Tetap Jaga Integritas dan Profesional Dalam Bekerja
Bawaslu Riau: Petahana Tidak Boleh Lagi Melakukan Perga
Kuasa Hukum Rizieq: Bermasalah di Arab, Kok Tak Didepor
Yusril Minta Hormati Putusan MA yang Tolak Kasasi HTI
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam