Usulan RKUHP dan RUU PAS Dikeluarkan dari Prolegnas, Anggota Fraksi Gerindra: Argumentasinya Lemah
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Badan Legislasi ( Baleg) dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mempertanyakan usulan pemerintah yang ingin mengeluarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Sebab, menurut Syafi'i, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat di Lapas itu ada di RUU Pemasyarakatan," ujar Syafi'i dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).
Syafi'i juga mengatakan, RKUHP sudah hampir 30 tahun dibahas di DPR dan tahap selanjutnya adalah pembicaraan tingkat 2 di DPR.
Baca: Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Menurut Syafi'i, banyak aparat penegak hukum yang menginginkan agar RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tersebut dapat segera diselesaikan.
Oleh karenanya, kata Syafi'i, argumentasi penundaan penyelesaian dua RUU tersebut sangat lemah.
"Saya kira akan sangat lemah kalau, apapun argumentasi, kalau kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU PAS," ucapnya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, meski RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah sebaiknya melakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya.
Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
"Jadi diskursusnya kita maanfaatkan, jadi saya mau ambil ini sebagai hikmah, ketika ini tidak masuk prolegnas prioritas 2021, hikmahnya adalah gunakan itu sebagai sarana kita melakukan komunikasi dan tentu paling bisa di depan ya pemerintah, membuat diskusi, dialog lagi," tutur Taufik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui usulan Baleg untuk dilakukan sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat.
"Baiklah, kita gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu dan sementara kita mempriotitas ini, karena UU ini kan carry over, mudah saja buat kita untuk mengangkatnya kembali," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan, terkait kepadatan kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disebabkan karena isi Lapas didominasi narapidana narkoba.
Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
Oleh karenanya, kata Yasonna, pemerintah mengajukan perubahan dalam RUU Narkotika ke DPR.
"Nah itu kunci pokoknya, dan dengan adanya hukuman alternatif, konsep restorative justice di KUHP itu juga sangat menolong nantinya," kata Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham mengusulkan RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Baca: Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
"Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan ( Prolegnas prioritas) 2021 dikeluarkan, RKUHP, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," ucap Supratman.
Kendati demikian, Supratman mengatakan, meski ada usulan pengeluaran tiga RUU, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru dalam Prolegnas prioritas 2021.
Tiga RUU baru itu adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
"Kemudian diusulkan 3 RUU, perdata, RUU tentang wabah, dan RUU tentang pengembangan dan pengutan sektor keuangan," katanya.
Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas
Sumber: Kompas.com
