Wanti-wanti soal Larangan Politik Uang, Bawaslu: Akar Persoalan Korupsi
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mewanti-wanti pasangan calon kepala daerah untuk menghindari politik uang di Pilkada 2020.
Ia menyebut, politik uang merupakan akar dari korupsi.
"Saya kira ini yang harus dihindari oleh pasangan calon. Karena apa, bahwa politik uang atau politik transaksional ini menurut kami menjadi akar persoalan korupsi," ujar Abhan dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
"Maka, di dalam tahapan Pilkada saya kira kita semua berharap harus no politik uang, harus tolak politik uang," katanya.
Menurut Abhan, politik uang merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih. Politik uang juga merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau
Tindakan ini bisa mematikan kaderisasi politik karena menghasilkan pemimpin yang tak berkualitas.
Selain itu, politik uang juga dinilai merusak proses demokrasi, tindakan pembodohan rakyat, hingga menjadi penyebab dari korupsi.
"Politik transaksional atau biaya politik mahal, untuk mengatasi tingginya biaya politik calon ditalangi oleh para cukong, kemudian korupsi anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong," ucap Abhan.
Larangan mengenai politik uang, kata Abhan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 73 Ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.
Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Abhan mengatakan, dalam situasi pandemi sekarang ini, telah terjadi potensi pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan paslon memberikan materi dalam rangka mempengaruhi pilihan pemilih.
Ia mengungkap, terdapat politisasi bantuan sosial Covid-19 oleh kepala daerah. Politisasi itu dilakukan dengan cara menempel bansos menggunakan foto kepala daerah atau simbol-simbol partai politik.
"Pemberian bansos yang berasal dari anggaran negara diberikan atas nama kepala daerah atau politik tertentu, penyalahgunaan atau korupsi anggaran penanganan Covid-19," terang Abhan.
Abhan meminta hal ini tak terulang kembali di sisa masa kampanye yang kurang dari 14 hari lagi, termasuk di masa tenang atau jelang hari pencoblosan 9 Desember 2020.
"Saya kira ini harus menjadi komitmen bersama untuk pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 ini," ujar dia.
Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
Sumber: Kompas.com
