Wanti-wanti soal Larangan Politik Uang, Bawaslu: Akar Persoalan Korupsi

Mawardi Tombang
Selasa, 24 November 2020 16:52:07

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mewanti-wanti pasangan calon kepala daerah untuk menghindari politik uang di Pilkada 2020.

Ia menyebut, politik uang merupakan akar dari korupsi.

"Saya kira ini yang harus dihindari oleh pasangan calon. Karena apa, bahwa politik uang atau politik transaksional ini menurut kami menjadi akar persoalan korupsi," ujar Abhan dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

"Maka, di dalam tahapan Pilkada saya kira kita semua berharap harus no politik uang, harus tolak politik uang," katanya.

Menurut Abhan, politik uang merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih. Politik uang juga merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau

Tindakan ini bisa mematikan kaderisasi politik karena menghasilkan pemimpin yang tak berkualitas.

Selain itu, politik uang juga dinilai merusak proses demokrasi, tindakan pembodohan rakyat, hingga menjadi penyebab dari korupsi.

"Politik transaksional atau biaya politik mahal, untuk mengatasi tingginya biaya politik calon ditalangi oleh para cukong, kemudian korupsi anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong," ucap Abhan.

Larangan mengenai politik uang, kata Abhan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 73 Ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu

Abhan mengatakan, dalam situasi pandemi sekarang ini, telah terjadi potensi pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan paslon memberikan materi dalam rangka mempengaruhi pilihan pemilih.

Ia mengungkap, terdapat politisasi bantuan sosial Covid-19 oleh kepala daerah. Politisasi itu dilakukan dengan cara menempel bansos menggunakan foto kepala daerah atau simbol-simbol partai politik.

"Pemberian bansos yang berasal dari anggaran negara diberikan atas nama kepala daerah atau politik tertentu, penyalahgunaan atau korupsi anggaran penanganan Covid-19," terang Abhan.

Abhan meminta hal ini tak terulang kembali di sisa masa kampanye yang kurang dari 14 hari lagi, termasuk di masa tenang atau jelang hari pencoblosan 9 Desember 2020.

"Saya kira ini harus menjadi komitmen bersama untuk pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 ini," ujar dia.

Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

Sumber: Kompas.com

Terkait
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
BP2MI yang Semakin 'Bersinar' di Bawah Kepemimpinan Benny Rhamdani
BP2MI yang Semakin 'Bersinar' di Bawah Kepemimpinan Benny Rhamdani
Study Tour Siswa Smk Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru k
3 Propinsi dan 2 Kabupaten Diusulkan DPD RI Untuk Pemek
Hasil Ungkap Kasus Operasi Antik 2018 di Musnahkan Polr
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Daerah
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Jembatan Amblas di Rumbai, A
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik Ardi Mardiansyah sebag
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Politik
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam