47 Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan Baharkam Polri di Batam

Amar
Selasa, 15 Januari 2019 19:37:00
Baharkam Polri gagalkan pengiriman TKI illegal ke Malaysia di Pulau Cemara, Barelang (Foto: Hadli)

Batam, KANALSUMATERA.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Pulau Cemara sekitar Perairan Selat Riau Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, pada saat melakukan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK) KP Baladewa – 8002 mendapatkan informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI Ilegal tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang PMI, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar 47 orang PMI tersebut," ujarnya.

Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang PMI Ilegal dibawa menuju pelabuhan Batuampar guna proses lebih lanjut.

Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan dua tersangka yakni P dan B dan saat ini statusnya lidik.

"Keduanya melanggar pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pasal 81 ini berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia.

"Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c” dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI," tutupnya.btc/ks

Terkait
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa da
Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Pelu
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Lainnya
Pekanbaru Makin Menyala..!: 2.000 Lampu Jalan Diremajakan, 230 Pasang Baru
Pekanbaru Makin Menyala..!: 2.000 Lampu Jalan Diremajakan, 230 Pasang Baru
Dibubarkan, FPI Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN
PVMBG: Gunung Ili Lewotolok Dua Kali Erupsi Hari Ini
Lurah Sidomulyo Barat Patroli Bersama Bhabin dan Babins
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Daerah
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemenag Riau Lakukan Investigasi
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemenag Riau Lakukan Investigasi
Wabup Misharti Buka Apresiasi Duta Genre 2026, Dorong R
Bupati Siak Minta Alat Pertanian Modern untuk Kelola Ga
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga