47 Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan Baharkam Polri di Batam

Amar
Selasa, 15 Januari 2019 19:37:00
Baharkam Polri gagalkan pengiriman TKI illegal ke Malaysia di Pulau Cemara, Barelang (Foto: Hadli)

Batam, KANALSUMATERA.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Pulau Cemara sekitar Perairan Selat Riau Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, pada saat melakukan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK) KP Baladewa – 8002 mendapatkan informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI Ilegal tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang PMI, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar 47 orang PMI tersebut," ujarnya.

Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang PMI Ilegal dibawa menuju pelabuhan Batuampar guna proses lebih lanjut.

Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan dua tersangka yakni P dan B dan saat ini statusnya lidik.

"Keduanya melanggar pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pasal 81 ini berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia.

"Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c” dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI," tutupnya.btc/ks

Terkait
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Lainnya
Bupati Rohil Ucapkan Terimakasih Kepada PT. Mass 2 Bagikan 1.350 Paket Sembako Korban Banjir
Bupati Rohil Ucapkan Terimakasih Kepada PT. Mass 2 Bagikan 1.350 Paket Sembako Korban Banjir
M Yasir Pimpin KNPI Bina Widya Secara Aklamasi
TKN Bela Jokowi Terkait Remisi Pembunuh Wartawan
Laga Villarreal vs Real Madrid Berakhir Imbang
Politik
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini