47 Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan Baharkam Polri di Batam

Amar
Selasa, 15 Januari 2019 19:37:00
Baharkam Polri gagalkan pengiriman TKI illegal ke Malaysia di Pulau Cemara, Barelang (Foto: Hadli)

Batam, KANALSUMATERA.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Pulau Cemara sekitar Perairan Selat Riau Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, pada saat melakukan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK) KP Baladewa – 8002 mendapatkan informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI Ilegal tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang PMI, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar 47 orang PMI tersebut," ujarnya.

Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang PMI Ilegal dibawa menuju pelabuhan Batuampar guna proses lebih lanjut.

Baca: Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan dua tersangka yakni P dan B dan saat ini statusnya lidik.

"Keduanya melanggar pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pasal 81 ini berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia.

"Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c” dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI," tutupnya.btc/ks



Terkait
Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listr
Anggaran MBG Dipisah, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Lainnya
Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Inilah Nama-Nama Orang yang Diangkut KPK ke Jakarta Ber
Inilah 10 Negara Kemampuan Kompetisi Global Terbaik, In
Imigrasi Meulaboh Layani Pemohon Paspor Lewat APAPO
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi