Bagaimana Nasib Buruh Outsourcing di UU Ciptaker? Begini Penjelasan Menaker

Mawardi Tombang
Rabu, 7 Oktober 2020 18:00:51
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker/detik.com)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan soal syarat dan perlindungan terhadap buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing. Ida memastikan, dalam UU Cipta Kerja itu, perlindungan hak buruh masih dipertahankan.
"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Ida menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ida juga menyampaikan soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission.

"Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," ucapnya.

Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG

Selain itu, Ida juga menjelaskan soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dia mengatakan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 masih ada, hanya ada tambahan aturan dalam UU Cipta Kerja.

"Ini kenapa diatur? Jadi Undang-Undang yang eksis tetap ada tapi ada kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis, jadi kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat begitu cepatnya ekonomi digital," kata Ida Fauziah.

Seperti diketahui, Konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja ini digelar di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Ada menteri yang hadir secara fisik, ada pula yang virtual.

Menteri yang hadir antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR, Sofyan Djalil, Menteri KKP, Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM, Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara

Airlangga lebih dahulu membuka jumpa pers dengan menjelaskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, ada hal yang tidak sesuai.

"Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi UU Cipta Kerja," ucap Airlangga.



Terkait
Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD
Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Lainnya
Polres Bengkalis Tanam 600 Mangrove di Pantai Madani, Bawa Misi Green Policing
Polres Bengkalis Tanam 600 Mangrove di Pantai Madani, Bawa Misi Green Policing
Komedian Tanah Air Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara K
Evaluasi APBN 2020, SAM Sampaikan Empat Issue Pemdes ke
Gadis Tuna Rungu Dirudapaksa Empat Pria di Rumah Kos-ko
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Akt
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd
Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejela
Pendidikan
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI
Skor TKA SMA-SMK 2026 Berubah, Kini Gunakan Rentang 200
28 Desa Kampar Jadi Sasaran Pengabdian 266 Mahasiswa Fa
Politik
Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Pe
Telepon Istana Jadi Awal Suahasil Nazara Menjabat Mente