Bagaimana Nasib Buruh Outsourcing di UU Ciptaker? Begini Penjelasan Menaker

Mawardi Tombang
Rabu, 7 Oktober 2020 18:00:51
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker/detik.com)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan soal syarat dan perlindungan terhadap buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing. Ida memastikan, dalam UU Cipta Kerja itu, perlindungan hak buruh masih dipertahankan.
"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Ida menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ida juga menyampaikan soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission.

"Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," ucapnya.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Selain itu, Ida juga menjelaskan soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dia mengatakan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 masih ada, hanya ada tambahan aturan dalam UU Cipta Kerja.

"Ini kenapa diatur? Jadi Undang-Undang yang eksis tetap ada tapi ada kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis, jadi kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat begitu cepatnya ekonomi digital," kata Ida Fauziah.

Seperti diketahui, Konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja ini digelar di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Ada menteri yang hadir secara fisik, ada pula yang virtual.

Menteri yang hadir antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR, Sofyan Djalil, Menteri KKP, Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM, Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

Airlangga lebih dahulu membuka jumpa pers dengan menjelaskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, ada hal yang tidak sesuai.

"Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi UU Cipta Kerja," ucap Airlangga.

Terkait
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawasan Hutan Nasional
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawasan Hutan Nasional
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2026
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Minta Warga Tak Contoh Warga Yang
Kasus Bansos Covid-19: KPK Panggil Dirjen Linjamsos Kem
Alfedri Jadi Pembicara Nasional di Hari Kemerdekaan RI
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya