Bagaimana Nasib Buruh Outsourcing di UU Ciptaker? Begini Penjelasan Menaker

Mawardi Tombang
Rabu, 7 Oktober 2020 18:00:51
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker/detik.com)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan soal syarat dan perlindungan terhadap buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing. Ida memastikan, dalam UU Cipta Kerja itu, perlindungan hak buruh masih dipertahankan.
"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Ida menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ida juga menyampaikan soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission.

"Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," ucapnya.

Baca: Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026

Selain itu, Ida juga menjelaskan soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dia mengatakan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 masih ada, hanya ada tambahan aturan dalam UU Cipta Kerja.

"Ini kenapa diatur? Jadi Undang-Undang yang eksis tetap ada tapi ada kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis, jadi kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat begitu cepatnya ekonomi digital," kata Ida Fauziah.

Seperti diketahui, Konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja ini digelar di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Ada menteri yang hadir secara fisik, ada pula yang virtual.

Menteri yang hadir antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR, Sofyan Djalil, Menteri KKP, Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM, Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Baca: Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri

Airlangga lebih dahulu membuka jumpa pers dengan menjelaskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, ada hal yang tidak sesuai.

"Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi UU Cipta Kerja," ucap Airlangga.

Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Wakili Bupati, Johansyah Apresiasi Kegiatan Ramadhan Fair BEM Politeknik Negeri Bengkalis
Wakili Bupati, Johansyah Apresiasi Kegiatan Ramadhan Fair BEM Politeknik Negeri Bengkalis
Bupati Kampar Lantik Pengawas Hingga Kepala Puskesmas,
Banyak Dikeluhkan, Pemkab Kampar Harus Evaluasi Sistem
Abrasi Gerus Daratan Pulo Sarok Aceh Singkil Sepanjang
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Berlibur ke Candi
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, T
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D