Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dilimpahkan ke Pengadilan

Mawardi Tombang
Sabtu, 17 Oktober 2020 08:26:22

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I dan II Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya merupakan tersangka terkait perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.

"Ya pada hari ini, 16 Oktober, Direktur Penuntutan telah menyerahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan berkas perkara Djoko Tjandra terkait kasusnya di Polri, yakni dugaan suap penghapusan red notice. "Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," ucap Hari.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan Jaksa Pinangki dan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya.

Baca: Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS

Adapun Andi Irfan diduga membantu Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra agar menerima proposal dengan cara menjual sejumlah nama hakim Mahkamah Agung. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.

sumber: tempo.co



Terkait
HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores
HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Str
Lainnya
Meriahkan HUT Golkar ke 57, Golkar Riau Gelar Pasar Murah di Beberapa Titik di Riau
Meriahkan HUT Golkar ke 57, Golkar Riau Gelar Pasar Murah di Beberapa Titik di Riau
Tim Advokasi Papua Minta Diberi Akses Temui Surya Anta
Pemko Medan Dukung Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif
LRT Palembang Sepi Penumpang, PT KAI Berkilah Investasi
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru