Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dilimpahkan ke Pengadilan

Mawardi Tombang
Sabtu, 17 Oktober 2020 08:26:22

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I dan II Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya merupakan tersangka terkait perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.

"Ya pada hari ini, 16 Oktober, Direktur Penuntutan telah menyerahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan berkas perkara Djoko Tjandra terkait kasusnya di Polri, yakni dugaan suap penghapusan red notice. "Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," ucap Hari.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan Jaksa Pinangki dan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya.

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI

Adapun Andi Irfan diduga membantu Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra agar menerima proposal dengan cara menjual sejumlah nama hakim Mahkamah Agung. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.

sumber: tempo.co

Terkait
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Ucapkan Selamat, Ini Pesan Dhika Kepada Surya Darmawan Untuk KONI Kampar
Ucapkan Selamat, Ini Pesan Dhika Kepada Surya Darmawan Untuk KONI Kampar
Putra Terbaik Asal Kampar Riau Dipercaya Isi Kajian Rut
Penguasa HGU Lampung Dampingi Jokowi Deklarasi Dukungan
Pengawal Gubernur Sumsel Cekcok dengan Wartawan Saat UM
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Menteri Agama RI Dijadwalkan Buka Syariah Impact Forum 2026 di Pekanbaru
Menteri Agama RI Dijadwalkan Buka Syariah Impact Forum 2026 di Pekanbaru
Menteri Agama RI Dijadwalkan Buka Syariah Impact Forum
Pelantikan APKASINDO Riau 2025–2030, Perkuat Daya Sai
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt