Cegah Penyalahgunaan Anak di Pilkada 2020, Ini yang Dilakukan KPAI
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Untuk mengatasi dan mencegah penyalahgunaan anak di Pilkada 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"MoU kita masih berlangsung antara KPAI dan Bawaslu ada beberapa hal yang telah kita mintakan," ujar Jasra dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Ramah Anak di Era Pandemi: Antara Tantangan dan Harapan', Senin (23/11/2020).
"Agar Bawaslu bisa melakukan misalnya pengawas penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, kemudian memberikan sanksi pada cakada (calon kepala daerah) yang melanggar," tambah dia.
Selain itu, KPAI melakukan koordinasi dengan komisi perlindungan anak tingkat daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Kemudian yang ketiga adalah adanya Surat Edaran bersama antara KPAI, KemenPPPA, KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Ramah anak.
"Di mana ada tiga aspek bagaimana KPPPA dan Dinas PA melakukan pencegahan dan penanganan misalnya dan tentu di ranah pengawasan," ucapnya.
Sementara hal terakhir yang telah dilakukan KPAI adalah mengajak media cetak, TV dan online untuk menyampaikan isu perlindungan anak dalam Pilkada 2020.
"Apalagi kampanye pada hari ini adalah kampanye daring yang tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita," kata dia.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Adapun KPAI masih menemukan pelibatan anak di Pilkada 2020. Pelibatan itu meliputi arak-arakan, pelibatan melalui media sosial.
Kemudian datangnya para pasangan calon ke rumah yang di sana terdapat anak di bawah umur serta adanya anak yang datang ke acara hiburan yang dibuat oleh pasangan calon.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Sumber: Kompas.com
