Dinkes Cilegon Sebut Sudah Sesuai Aturan Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta
Kanalsumatera.com - Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Cilegon angkat bicara soal korban tsunami yang ditagih biaya perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Pihak Dinkes Cilegon menyebut, tarif yang kenakan sesuai dengan kelas yang diambil oleh pasien.
"Semua korban yang mendapat perawatan dibebaskan dari biaya karena bantuan dari provinsi, gubernur yang menentukan. Tapi, tentu ada aturannya, sudah jelas ditentukan jika korban bencana dirawat gratis di kelas III," kata Kepala Dinkes Kota Cilegon Arriadna, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/1/2019).
Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Peluang Pelemahan Ekonomi Singapura
Instruksi tersebut, kata dia, sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Baca juga: Kronologi Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta Setelah Dirawat di RSKM Cilegon Pihaknya kemudian melanjutkan pemberitahuan kepada seluruh rumah sakit di Kota Cilegon, jika penanganan korban bencana tsunami Selat Sunda adalah gratis dengan ketentuan yakni dirawat di kelas III.
"Provinsi menjamin perawatan korban di kelas III, kita bicara soal tarif, pelayanan tidak dikurangi, hak pasien juga tidak dikurangi, semuanya gratis," kata dia.
Namun, jika ada pasien yang menginginkan untuk naik kelas, Arriadna mengatakan hal tersebut diperbolehkan, asal bersedia untuk membayar selisih dari perawatan sesuai dengan kelasnya.
"Ketika pasien tidak mau kelas III, artinya ada permintaan korban naik kelas, ada isi form penyanggupan, kalau naik kelas konsekuensi selisih harus tanggung jawab bersangkutan," ujar dia.
Baca: Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UMKM Bukan Oleh Elit dan Aparat
Arriadna melihat tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh RSKM. Sejauh ini, kata dia, pihak rumah sakit berlaku di koridor yang sesuai dengan aturan. "Karena saya sudah kasih tahu lebih dulu, seperti ini aturannya dan sebagainya, saat merawat korban pun mereka (RSKM) selalu koordinasi dengan dinas," pungkas dia. Kmp/KSo
