Ini Alasan Polisi Tidak Menahan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Mawardi Tombang
Kamis, 29 Oktober 2020 06:55:17
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA/ HO-Polri

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa penyidik tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 27 Oktober 2020.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," ucap Sambo, Rabu 28 Oktober 2020.

Tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Sementara satu tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung yang berinisial NH dengan alasan sakit.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap NH pada Senin 2 November 2020. "Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," tambah Sambo.


Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan cleaning service yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca: Gempa M 7,7 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 3 Provinsi

sumber: tempo.co

Terkait
Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Si
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anoma
Lainnya
Bekerjasama Dengan Warga, BBKSDA Riau Evakuasi Buaya Sinyulong Dari Perkampungan
Bekerjasama Dengan Warga, BBKSDA Riau Evakuasi Buaya Sinyulong Dari Perkampungan
Di Pertemuan Virtual World Economic Forum, Jokowi Bangg
Syahrul Aidi Beri Motivasi Warga Kampar yang Merantau d
Wako Firdaus Nilai Swastanisasi Pengelolaan Sampah Lebi
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung ā€