Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak

Mawardi Tombang
Kamis, 29 Oktober 2020 07:08:07
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).(foto: Kompas.com)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Indonesia Corruption Wacth ( ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," tutur Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Kurnia mengatakan, KPK dapat memulai kegiatan supervisi dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejagung dan Polri. Sebab, menurut Kurnia, ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus itu antara lain dugaan ketetlibatan oknum jaksa lain, internal Mahkamah Agung, serta politikus lain selain Andi Irfan Jaya.

Baca: Insiden Virgo Transport 8 di Masalembo, 1 Tewas dan 115 Selamat

Kurnia mengatakan, hal itu mesti didalami KPK perkembangannya pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ucap Kurnia.

Ia mengatakan, dengan terbitnya perpres tersebut maka Kejagung dan Polri mesti bersikap kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi kasus yang mereka tangani.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026

Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi

sumber: kompas.com



Terkait
Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit
Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit
Anggaran MBG Dipisah, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan
Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KP
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Lainnya
LAMR Harap Pedagang An-Nur dan Pemko Pekanbaru Jalin Kerjasama Baik
LAMR Harap Pedagang An-Nur dan Pemko Pekanbaru Jalin Kerjasama Baik
DPRD Riau Dorong Gubri Diversifikasi Pendapatan dan Gan
Malaysia Ajak Dunia Internasional Hentikan Kebrutalan I
Oknum PNS Dinas PUPR Tamiang Terjaring Razia Polisi Baw
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
28 Desa Kampar Jadi Sasaran Pengabdian 266 Mahasiswa Fakultas Hukum Unri
28 Desa Kampar Jadi Sasaran Pengabdian 266 Mahasiswa Fakultas Hukum Unri
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akse
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Kriminal
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Akt