Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak

Mawardi Tombang
Kamis, 29 Oktober 2020 07:08:07
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).(foto: Kompas.com)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Indonesia Corruption Wacth ( ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," tutur Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Kurnia mengatakan, KPK dapat memulai kegiatan supervisi dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejagung dan Polri. Sebab, menurut Kurnia, ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus itu antara lain dugaan ketetlibatan oknum jaksa lain, internal Mahkamah Agung, serta politikus lain selain Andi Irfan Jaya.

Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal

Kurnia mengatakan, hal itu mesti didalami KPK perkembangannya pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ucap Kurnia.

Ia mengatakan, dengan terbitnya perpres tersebut maka Kejagung dan Polri mesti bersikap kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi kasus yang mereka tangani.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas

Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli

sumber: kompas.com

Terkait
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Haji Abdul Kasim Dorong Inovasi Penggalian Potensi Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran Negara
Haji Abdul Kasim Dorong Inovasi Penggalian Potensi Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran Negara
Deretan Harta Kekayaan Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Un
SPALD-T, Upaya Pemko Pekanbaru Ciptakan Lingkungan Bers
Satgas Anti Mafia Bola Segel PT Liga Indonesia
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto