Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak

Mawardi Tombang
Kamis, 29 Oktober 2020 07:08:07
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).(foto: Kompas.com)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Indonesia Corruption Wacth ( ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," tutur Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Kurnia mengatakan, KPK dapat memulai kegiatan supervisi dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejagung dan Polri. Sebab, menurut Kurnia, ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus itu antara lain dugaan ketetlibatan oknum jaksa lain, internal Mahkamah Agung, serta politikus lain selain Andi Irfan Jaya.

Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Kurnia mengatakan, hal itu mesti didalami KPK perkembangannya pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ucap Kurnia.

Ia mengatakan, dengan terbitnya perpres tersebut maka Kejagung dan Polri mesti bersikap kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi kasus yang mereka tangani.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah

Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu

sumber: kompas.com

Terkait
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Bupati Bengkalis Dorong PT BLJ Ambil Peran Strategis di Sektor Migas Riau
Bupati Bengkalis Dorong PT BLJ Ambil Peran Strategis di Sektor Migas Riau
Satpol PP Kampar dan OPD Pindahkan Parkir di Jalan Dt T
Pilkada 2020, Mahfud Md: Pilih Pemimpin yang Baik
Guru  Harus Lebih Kreatif Dalam Menggali Bakat Anak D
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham