Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Indonesia Corruption Wacth ( ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI.
Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.
"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," tutur Kurnia, Rabu (28/10/2020).
Kurnia mengatakan, KPK dapat memulai kegiatan supervisi dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejagung dan Polri. Sebab, menurut Kurnia, ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus itu antara lain dugaan ketetlibatan oknum jaksa lain, internal Mahkamah Agung, serta politikus lain selain Andi Irfan Jaya.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Kurnia mengatakan, hal itu mesti didalami KPK perkembangannya pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ucap Kurnia.
Ia mengatakan, dengan terbitnya perpres tersebut maka Kejagung dan Polri mesti bersikap kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi kasus yang mereka tangani.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas
Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli
sumber: kompas.com
