Kamis Pekan Depan, Nurhadi dan Menantunya Hadapi Sidang Perdana

Mawardi Tombang
Kamis, 15 Oktober 2020 13:37:21

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono akan mulai menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis, 22 Oktober 2020. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Kamis, 22 Oktober 2020,” jelas Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, lewat keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

Bambang mengatakan pasal yang didakwakan kepada Nurhadi dan menantunya adalah suap dan gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 12 A atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Semuanya UU tindak pidana korupsi,” ucap dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Hebriyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra. Hiendra masih buron hingga sekarang.

sumber: tempo.co



Terkait
Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota
Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota
90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Be
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Ba
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Bar
Lainnya
Hari Lahir Pancasila,Kasmarni Serukan Literasi Digital Berlandaskan Pancasila di Era Globalisasi
Hari Lahir Pancasila,Kasmarni Serukan Literasi Digital Berlandaskan Pancasila di Era Globalisasi
Pemkab Bengkalis Pastikan Kelanjutan Pembangunan Duri I
Bupati Kasmarni Sambut Baik dan Apresiasi Semua Pihak,
Kuasai DPRD Riau, Mahasiswa UIR Tuntut Janji Jokowi Cop
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda