Kemenhan Siapkan Aturan Teknis Komponen Cadangan
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Perpres ini disebut mendorong pembangunan komponen cadangan (Komcad) untuk meningkatkan kemampuan pemerintah.
Kementerian Pertahanan, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Mereka pun menegaskan aturan turunan untuk penerapan Perpres ini tengah digodok.
"Perpres ini menunjukkan komitmen Presiden terkait dengan pembangunan Pertahanan yang paripurna mulai dari Pertahanan Militer, Nirmiliter sampai dengan Hibrida. Artinya, kebijakan umum Pertahanan didesain lintas sektoral-Lintas Kementerian dan Lembaga," kata Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Dahnil mengatakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan segera merealisasikan Komcad. Adapun aturan teknisnya, berupa Peraturan Menteri Pertahanan sedang dipersiapkan.
"Insya Allah tahun ini Komcad bisa direalisasikan sesuai amanat dari Presiden," ucap Dahnil.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Nantinya, Dahnil mengatakan setelah Permenhan terbit, kementerian akan langsung melakukan sosialisasi. Pelaksanaannya tak hanya dilakukan oleh Kementerian Pertahanan, namun juga oleh unsur TNI langsung. Pelaksanaan pelatihannya pun sudah mulai dirancang.
"Pelatihan dasar militer selama tiga bulan, dan penetapan sebagai Komcad bagi yang lulus," ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan kembali bahwa Komponen Cadangan ini merupakan unsur penting dalam pertahanan negara. Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia memiliki Komcad. Komcad, kata Dahnil, adalah struktur biasa dalam pertahanan yang ingin memperkuat komponen utama (TNI) dalam menjaga pertahanan negara.
Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Sumber: tempo.co
