KPK Dakwa Eks Pejabat Kemenkes Rugikan Negara Rp 14 Miliar di Kasus Alkes
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan negara Rp 14 miliar. Selain itu, KPK juga mendakwa mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi melakukan hal serupa.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” seperti dikutip dari dakwaan KPK yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
KPK menyatakan Bambang dan Minarsi melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga pada 2010.
Dalam kasus itu, KPK mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus pengendali Permai Group M Nazaruddin dan kuasa pengguna anggaran Zulkarnain Kasim. Nazaruddin dan Kasim telah divonis terlebih dahulu dalam kasus ini.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Menurut KPK, perbuatan Bambang dan Minarsi telah memperkaya korporasi Permai Group sebanyak Rp 13,6 miliar. Selain itu, mereka juga dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain.
KPK mendakwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Sumber: tempo.co
