KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suharjito adalah terdakwa penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 4 Februari 2021.
Ali mengatakan JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Sidang kasus suap ekspor benur ini rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ali mengatakan JPU mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Sumber: tempo.co
