Menteri Agama Gus Yaqut Klarifikasi Soal Afirmasi Syiah dan Ahmadiyah

Mawardi Tombang
Minggu, 27 Desember 2020 13:47:52

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali mengklarifikasi bahwa dirinya tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus terkait hak beribadah kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.

"Hari kedua setelah saya dilantik, ada berita bahwa Menteri Agama akan mengafirmasi hak beribadah umat Syiah dan Ahmadiyah. Terlepas konteksnya benar atau salah, saya tidak pernah mengatakan hal itu. Tapi ada media yang menulis itu dan mengatasnamakan saya. Itu kaget saya," kata Yaqut dalam sebuah acara webinar lintas agama, Ahad, 27 Desember 2020.


Kendati demikian, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya selaku Menteri Agama akan mendudukkan setiap persoalan pada prinsip-prinsip dasar yang diakui bersama.

Prinsip pertama, semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum. "Baik Syiah, Ahmadiyah, NU, Muhammadiyah, siapa pun sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, negara wajib melindungi mereka sebagai warga negara. Artinya, jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang merasa lebih besar mempersekusi atau menghakimi sendiri kelompok yang lebih kecil. Ini sikap dasar yang akan pemerintah pegang," ucap Ketua GP Ansor itu.

Baca: Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK


Prinsip kedua, ujar Yaqut, jika ada perbedaan pandangan, keyakinan, pendapat terkait dengan hal-hal keagamaan, harus diselesaikan dengan dialog. Dan Kemenag siap memfasilitasi dialog itu.

"Saya akan pegang dua prinsip ini selama saya menjadi Menteri Agama," kata Yaqut.

Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia

Sumber: tempo.co



Terkait
293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan E
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidar
Lainnya
Gubri dan Wagubri Tinjau Perbaikan Jalan Petapahan, Minta Siapkan Petugas Jaga
Gubri dan Wagubri Tinjau Perbaikan Jalan Petapahan, Minta Siapkan Petugas Jaga
Gelar Rotasi Jabatan, Sukiman Lantik 251 Pejabat
Tiga Pemuda Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi ini D
Hari ini, Semua Cabang O2SN Mulai Dipertandingkan, 884
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Hukum
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibra
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh