PLN Utang Rp 24 Triliun untuk Wujudkan Program 35.000 MW
KANALSUMATERA.com - PT PLN (Persero) meneken perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi (Syndicated Loan Facilities) senilai US$ 1,62 miliar atau setara Rp 24,3 triliun (US$ 1= Rp 15.000) dengan 20 bank internasional pada tanggal 25 Oktober 2018. Pinjaman ini untuk mendukung program kelistrikan 35.000 MW.
Dari keterangan tertulis PLN yang dimuat di Detik.com, fasilitas pinjaman ini terdiri dari fasilitas pinjaman berjangka (Term Loan Facility) senilai US$ 1,32 miliar dengan tenor 5 tahun, dan Revolving Credit Facility senilai US$ 300 juta dengan tenor 3 tahun. Sehingga total fasilitas pinjaman menjadi sebesar US$ 1,62 miliar.
Fasilitas pinjaman ini meningkat dari jumlah komitmen awal pihak bank sebesar US$ 1,5 miliar. Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto mengatakan, pinjaman jenis ini untuk pertama kalinya dilakukan oleh PLN.
"Ini adalah fasilitas offshore sindikasi US$ pertama kalinya untuk PLN dan merupakan tonggak sejarah baru bagi perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki diversifikasi sumber-sumber pendanaan yang beragam," katanya, Senin (5/11/2018) lalu.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Dia mengatakan, proses sindikasi pinjaman ini direspons dengan baik oleh pasar keuangan dengan harga yang sangat kompetitif di tengah situasi pasar sedang volatile seperti saat ini. Dana dari fasilitas kredit sindikasi ini akan digunakan untuk mendanai investasi PLN dan untuk tujuan korporasi secara umum (general corporate purposes) kaitannya dengan proyek 35.000 MW.
PLN mendapat credit rating internasional yaitu Baa2 (Moody's), BBB (Fitch Ratings), dan BBB- (Standard & Poor's) di mana rating tersebut yang sama dengan credit rating Pemerintah Indonesia. Dto/KS
