Polemik Pemecatan Hayati: Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi

Alwira Fanzary
Minggu, 24 Februari 2019 06:50:07
Hayati Syafri (Republika)

KANALSUMATERA.com - Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat, membantah telah melakukan pemecatan terhadap dosen bernama Hayati Syafri karena persoalan cadar. Pemecatan tersebut dilakukan murni karena Hayati kerap bolos melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, mengatakan, isu terkait pemecatan Hayati karena bertahan menggunakan cadar tidak benar. Pihak kampus, kata dia, tidak pernah mengintervensi persoalan pakaian kepada setiap civitas akademika. Selama, pakaian yang digunakan pantas untuk digunakan di lingkungan kampus.

“Dia sudah diaudit oleh Itjen Kemenag. Ini murni karena melanggar aturan disipilin. Tercatat Hayati sudah 67 hari tidak masuk kerja secara kumulatif. Batas maksimal 46 hari,” kata Syahrul saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (23/2) malam.

Regulasi terkait batas maksimal tidak masuk kerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Pasal 3, ayat 11 dan 17. Ia pun menegaskan, IAIN Bukti Tinggi memiliki standar kode etik dalam menetapkan sanksi kepada dosen maupun mahasiswa. Pihak kampus, kata dia, juga tidak pernah mempermasalah Hayati yang menggunakan cadar dalam kegiatan belajar mengajar.

Baca: Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Tetap Berjalan Tanpa Latsarmil

Terkait pelanggaran berupa tidak masuk kerja, Syahrul mengklaim, pihaknya sudah memberikan teguran berkali-kali. Hanya saja, tidak diindahkan oleh Hayati. Padahal, kata Syahrul, Hayati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat terhadap segala aturan kerja yang ditetapkan pemerintah pusat.

Syahrul mengakui, saat ini dosen Hayati memang tengah menjalani pendidikan S3 di Universitas Negeri Padang. Izin yang diberikan kampus merupakan izin belajar, bukan tugas belajar. Karena itu, sesuai perjanjian, meskipun Hayati tengah menjalani pendidikan doktor, ia tetap harus menjalani aturan ASN.

“Hayati tidak akan dituntut tugas pekerjaan dan tetap dibayar gajinya sampai selesai kuliah jika izin yang diberikan adalah tugas belajar. Ini izin yang kita berikan adalah izin belajar,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Syahrul, izin belajar kepada seorang dosen akan diberikan jika jarak antara universitas tempat bekerja dan belajar sekitar 60-70 kilometer. Adapun jarak antara IAIN Bukittinggi dan UNP masih di kisaran itu sehingga Hayati diperbolehkan mengajar sembari kuliah.

Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara

Hayati menyatakan tidak mau buru-buru mengajukan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya karena belajar dari banyak kasus sebelumnya. Ia melihat kasus serupa selama ini tidak berpihak kepada yang mengajukan banding.

Hayati dalam hal ini merasa sebagai pihak minoritas. Ia merasa terdiskriminasi oleh pihak kampus dan Kemenag karena sikapnya yang teguh memegang prinsip tidak akan melepas cadar saat mengajar.

Dari keputusan pemecatan dari Kemenag ini saja Hayati merasa janggal. Hayati merasa tim Inspektorat Jenderal Kemenag berusaha mencari-cari kesalahannya. Kemenag memecat Hayati karena dianggap melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. Padahal awal mula dirinya mendapat perlakuan tidak adil lantaran dirinya yang menggunakan cadar.

"Dari kasus cadar, dicari-cari kesalahan lain dan akhirnya dengan kasus ini saya diberhentikan. Saya masih memikirkan banding karena minoritas akhirnya kalah juga. Karena data bisa dimanipulasi pihak kampus," ujar Hayati.

Baca: Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba

Hayati juga merasa aneh dirinya diberhentikan karena ketidakhadiran di kampus saat izin menyelesaikan S3. Padahal hal seperti itu, kata dia, sangat lumrah di lingkungan akademik.

Hayati melihat selama ini ada banyak pimpinan di kampus yang izin kuliah di kota yang lebih jauh di mana mereka selain ada tanggung jawab sebagai pejabat kampus juga punya tanggung jawab sebagai dosen. Yang seperti itu, kata Hayati, malah tidak dikasuskan seperti dirinya. Kso

Terkait
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
Rest Area Belum Dibuka, Pemkab Kampar Usulkan Untuk UKM dan Pariwisata
Rest Area Belum Dibuka, Pemkab Kampar Usulkan Untuk UKM dan Pariwisata
Tim lokal "Padang Road Bike" ramaikan persaingan Tour d
Buron Pidana Pemilu, KPU Tegas Coret Mandala Shoji Dari
Pejuang Daerah Otonomi Baru: Kata 'Nanti' Dari Pemerint
Daerah
Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Wakil Bupati Kampar Terima Kunjungan Silaturahmi Wakil
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pendidikan
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 0
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Ekonomi
Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg
Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Di
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub,
Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan