Polemik Pemecatan Hayati: Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi

Alwira Fanzary
Minggu, 24 Februari 2019 06:50:07
Hayati Syafri (Republika)

KANALSUMATERA.com - Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat, membantah telah melakukan pemecatan terhadap dosen bernama Hayati Syafri karena persoalan cadar. Pemecatan tersebut dilakukan murni karena Hayati kerap bolos melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, mengatakan, isu terkait pemecatan Hayati karena bertahan menggunakan cadar tidak benar. Pihak kampus, kata dia, tidak pernah mengintervensi persoalan pakaian kepada setiap civitas akademika. Selama, pakaian yang digunakan pantas untuk digunakan di lingkungan kampus.

“Dia sudah diaudit oleh Itjen Kemenag. Ini murni karena melanggar aturan disipilin. Tercatat Hayati sudah 67 hari tidak masuk kerja secara kumulatif. Batas maksimal 46 hari,” kata Syahrul saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (23/2) malam.

Regulasi terkait batas maksimal tidak masuk kerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Pasal 3, ayat 11 dan 17. Ia pun menegaskan, IAIN Bukti Tinggi memiliki standar kode etik dalam menetapkan sanksi kepada dosen maupun mahasiswa. Pihak kampus, kata dia, juga tidak pernah mempermasalah Hayati yang menggunakan cadar dalam kegiatan belajar mengajar.

Baca: Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia

Terkait pelanggaran berupa tidak masuk kerja, Syahrul mengklaim, pihaknya sudah memberikan teguran berkali-kali. Hanya saja, tidak diindahkan oleh Hayati. Padahal, kata Syahrul, Hayati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat terhadap segala aturan kerja yang ditetapkan pemerintah pusat.

Syahrul mengakui, saat ini dosen Hayati memang tengah menjalani pendidikan S3 di Universitas Negeri Padang. Izin yang diberikan kampus merupakan izin belajar, bukan tugas belajar. Karena itu, sesuai perjanjian, meskipun Hayati tengah menjalani pendidikan doktor, ia tetap harus menjalani aturan ASN.

“Hayati tidak akan dituntut tugas pekerjaan dan tetap dibayar gajinya sampai selesai kuliah jika izin yang diberikan adalah tugas belajar. Ini izin yang kita berikan adalah izin belajar,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Syahrul, izin belajar kepada seorang dosen akan diberikan jika jarak antara universitas tempat bekerja dan belajar sekitar 60-70 kilometer. Adapun jarak antara IAIN Bukittinggi dan UNP masih di kisaran itu sehingga Hayati diperbolehkan mengajar sembari kuliah.

Baca: DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung

Hayati menyatakan tidak mau buru-buru mengajukan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya karena belajar dari banyak kasus sebelumnya. Ia melihat kasus serupa selama ini tidak berpihak kepada yang mengajukan banding.

Hayati dalam hal ini merasa sebagai pihak minoritas. Ia merasa terdiskriminasi oleh pihak kampus dan Kemenag karena sikapnya yang teguh memegang prinsip tidak akan melepas cadar saat mengajar.

Dari keputusan pemecatan dari Kemenag ini saja Hayati merasa janggal. Hayati merasa tim Inspektorat Jenderal Kemenag berusaha mencari-cari kesalahannya. Kemenag memecat Hayati karena dianggap melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. Padahal awal mula dirinya mendapat perlakuan tidak adil lantaran dirinya yang menggunakan cadar.

"Dari kasus cadar, dicari-cari kesalahan lain dan akhirnya dengan kasus ini saya diberhentikan. Saya masih memikirkan banding karena minoritas akhirnya kalah juga. Karena data bisa dimanipulasi pihak kampus," ujar Hayati.

Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi

Hayati juga merasa aneh dirinya diberhentikan karena ketidakhadiran di kampus saat izin menyelesaikan S3. Padahal hal seperti itu, kata dia, sangat lumrah di lingkungan akademik.

Hayati melihat selama ini ada banyak pimpinan di kampus yang izin kuliah di kota yang lebih jauh di mana mereka selain ada tanggung jawab sebagai pejabat kampus juga punya tanggung jawab sebagai dosen. Yang seperti itu, kata Hayati, malah tidak dikasuskan seperti dirinya. Kso



Terkait
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Da
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Lainnya
SF Hariyanto Serahkan SK Penunjukan Plt Bupati Kuansing ke Muklisin
SF Hariyanto Serahkan SK Penunjukan Plt Bupati Kuansing ke Muklisin
Dibuka Menag, Kapolda dan Gubernur Riau Hadiri Pawai Ta
JPRMI Pelalawan Prihatin dengan Kondisi Asap
Anggota DPD RI Nilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepenting
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini