Saat Suharso Monoarfa Dilaporkan Kader PPP Atas Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) karena diduga menerima gratifikasi.
Pelapor adalah Nizar Dahlan, yang tak lain juga merupakan kader PPP. Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjngan ke Aceh dan Medan.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Ali mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan dianalisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu terhadap data yang diterima.
Selanjutnya, KPK akan melakukan penelaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," tambah Ali.
Secara terpisah, Nizar membenarkan telah melaporkan Suharso ke KPK terkait dugaan gratifikasi berupa pinjaman pesawat jet pribadi tersebut.
"Benar, kemarin saya lapor ke KPK soal gratifikasi Suharso Monoarfa karena memakai pesawat pribadi yang diperoleh secara pinjaman. Sebagai pejabat negara itu tidak boleh," ucap Nizar dilansir dari Kompas.id, Jumat (6/11/2020).
Menurut Nizar, laporan yang disampaikannya ke KPK mengacu pada buku saku berjudul "Memahami GratifIkasi".
Dalam buku tersebut, terdapat pengertian gratifikasi sesuai pada Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi, PPP: Mengada-ada! Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket ptealanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Menurut Nizar, Suharso juga pernah melakukan kunjungan ke Semarang menggunakan pesawat jet pribadi.
Ia pun menunjukkan surat dengan kop Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tertanggal 2 November 2020.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, laporan yang disampaikan Nizar ke KPK terkait dugaan gratifikasi mengada-ada.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada," terang Arsul saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Menurut Arsul, Nizar tidak memahami tentang gratifikasi yang patut dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Arsul mengatakan, pelaporan terkait pesawat jet pribadi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi jika merujuk pada UU Tipikor.
"Menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor diatas atas dasar beberapa hal," katanya.
Lebih lanjut, Arsul menilai, laporan yang dilakukan kader PPP itu adalah karena ketidaksenangan.
Sosok Nizar Dahlan, kata Arsul, dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah keluar dari PBB, Nizar pindah ke PPP.
"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," ucap Arsul, tanpa mengungkap permintaan Nizar yang dimaksud.
"Perlu diketahui, Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan, sebelumnya adalah kader PBB, kemudian masuk PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," kata dia.
sumber: kompas.com