Salah Ketik UU Cipta Kerja, Sekretariat Negara: Murni Human Error

Mawardi Tombang
Kamis, 5 November 2020 09:52:14
Foto : ANTARA FOTO

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah ketik dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan murni kelalaian.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, mengatakan Sekretariat Negara telah memeriksa sejumlah orang yang menghandel naskah Cipta Kerja. "Kekeliruan tersebut murni human error," ujar Eddy lewat keterangan tertulis pada Rabu, 4 November 2020.

Untuk itu, Sekretariat Negara telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang menangani naskah undang-undang tersebut.

Cahyono mengatakan kekeliruan tersebut tidak mengubah substansi UU dan lebih bersifat teknis administratif semata. Sehingga, kata dia, tidak mempengaruhi norma serta implementasi undang-undang pada tataran teknis.

Baca: Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah, Matangkan RUU Perampasan Aset Berkeadilan

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," kata dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal omnibus law Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.


Kesalahan rujuk pasal ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.

Baca: Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," tutur dia, Selasa, 3 November 2020.

Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Karena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," kata dia.

Baca: Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu

Sumber: tempo.co



Terkait
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil
Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Lainnya
Ketua DPRD Khairul Umam Terima Kunjungan Samsat Bengkalis
Ketua DPRD Khairul Umam Terima Kunjungan Samsat Bengkalis
Ayo Ikuti Jalan Santai HUT Korpri di Pekanbaru, Bertab
PPP Nilai Cak Imin Melenceng Minta Jatah 10 Menteri Jik
Sebut Menkeu Menteri Pencetak Utang, Ini Penjelasan BPN
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk Percepat Revitalisasi
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk Percepat Revitalisasi
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Si
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat