Salah Ketik UU Cipta Kerja, Sekretariat Negara: Murni Human Error

Mawardi Tombang
Kamis, 5 November 2020 09:52:14
Foto : ANTARA FOTO

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah ketik dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan murni kelalaian.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, mengatakan Sekretariat Negara telah memeriksa sejumlah orang yang menghandel naskah Cipta Kerja. "Kekeliruan tersebut murni human error," ujar Eddy lewat keterangan tertulis pada Rabu, 4 November 2020.

Untuk itu, Sekretariat Negara telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang menangani naskah undang-undang tersebut.

Cahyono mengatakan kekeliruan tersebut tidak mengubah substansi UU dan lebih bersifat teknis administratif semata. Sehingga, kata dia, tidak mempengaruhi norma serta implementasi undang-undang pada tataran teknis.

Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," kata dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal omnibus law Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.


Kesalahan rujuk pasal ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," tutur dia, Selasa, 3 November 2020.

Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Karena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," kata dia.

Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia

Sumber: tempo.co

Terkait
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah,
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa da
Lainnya
SPS Riau Semangati Redaksi Majalah Aklamasi UIR Kembangkan Media Kampus
SPS Riau Semangati Redaksi Majalah Aklamasi UIR Kembangkan Media Kampus
Lima Siswa di Lapas Anak Palembang Ikuti UNBK
Pengukuhan TP PKK Tenayan Raya, Abdimas: Tim Penggerak
14 Atlet Dikirim Pengprov TI Riau ke Kejurnas Taekwondo
Pendidikan
Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, DPRD Dorong Pemko Pekanbaru Perluas Jangkauan Rute
Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, DPRD Dorong Pemko Pekanbaru Perluas Jangkauan Rute
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Ak
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind