Selasa Ini, Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi dan Dhamantra Diputuskan
KANALSUMATERA.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019), akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan dua tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi serta mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra. sidang putusan praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra),
" Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Dhamantra dan Imam Nahrawi Sama-sama Yakin Bisa Kalahkan KPK... Baik Imam dan Nyoman sebelumnya mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan mereka. Kuasa hukum Imam, Saleh menilai, KPK tidak mempunyai alat bukti yang kuat saat menetapkan Imam sebagai tersangka "Kemarin ada yang menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti,.
"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," sambung dia.
