Selesaikan Persoalan Tumpahan Minyak di Perairan, DLH Batam Kerjasama Dengan Interpol Indonesia
KANALSUMATERA.com - Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bertindak cepat dalam rangka memastikan adanya dugaan pencemaran limbah tumpahan minyak (oil spill) di perairan Batam Bintan beberapa waktu lalu.
DLH Batam mengundang tim Interpol Indonesia pada rapat yang digelar pada Kamis (15/4/2021). Pertemuan ini terkait kegiatan fase taktikal operasi interpol 30 days at sea 3.0 di Perairan Batam dan Bintan, Kepri. Hadir dalam rapat ini Kolonel Joni Junaidi, A.P.I, MSi dan tim yg terdiri dari KLHK, Bakamla, Dithubla, Mabes Polri, Lanal, Lapan dan Kemenkeu.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya dugaan pencemaran limbah tumpahan minyak (oil spill) di perairan Batam Bintan. DLH Batam menyambut baik operasi ini," ucap Kepala DLH Batam Herman Rozie.
Seperti diketahui, pencemaran laut dari tumpahan minyak hampir tiap tahun terjadi di perairan Batam dan Bintan. Hal ini diduga adanya kapal-kapal yang berlayar di perairan internasional dan membuang limbahnya ke laut. Alhasil tumpahan minyak ini cukup merugikan Batam, akibatnya perairan Batam tercemar, dan pariwisata bahari Batam ikut terseret.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
"Pada musim-musim tertentu arus membawa limbah tersebut ke daratan Batam dan Bintan sehingga mengotori pantai-pantai kawasan wisata di Batam dan Bintan," tambah pria tamatan IPDN ini.
Herman menegaskan, Pemko Batam berharap dengan adanya operasi ini membawa dampak positif dan berkurangnya tingkat pencemaran laut, terkhusus karena tumpahan minyak.
Herman Rozie menambahkan, operasi ini sejalan dengan program Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang gencar mengembangkan potensi baru Batam yaitu sektor wisata, tanpa harus meninggalkan Batam sebagai kota industri.
"Kita ketahui bersama, pak wali sangat gencar membangun pariwisata Batam," tambahnya.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Operasi interpol 30 Days at Sea 3.0 diikuti oleh seluruh negara anggota interpol di Kawasan Asia Pasifik dengan target polusi dari kapal dan instalasi lepas pantai. Polusi sungai dan daratan yang berdampak pada laut, perdagangan limbah melalui pelabuhan dan perdagangan illegal dan pembuangan limbah medis di sungai, pesisir dan laut.
Operasi ini dilaksanakan dalam dua fase yaitu fase satu, pengumpulan data intelijen pada bulan Oktober 2020 hingga Februari 2021 dan fase II yaitu fase taktikal, pada bulan Maret hingga April 2021. Adapun di Indonesia tim operasi dikuti oleh Baharkam Polri, Kemenkeu RI, Kemenhub RI, KLHK RI, Bakamla RI, dan LAPAN RI.
