Seperti Ini Aturan Baru Ruang Rawat Inap BPJS Kesehatan

Mawardi Tombang
Kamis, 9 Februari 2023 22:43:39
Ilustrasi/net.

KANALSUMATERA.com - Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas 1,2, dan 3 rawat inap BPJS dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah ruangan maksimal diisi oleh empat orang.

Dalam satu ruangan, dipastikan memiliki sejumlah fasilitas, seperti AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

Serupa, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono juga menyebut nantinya kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Pihaknya akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini.

Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu

"Ya nanti akan ada rapat lagi tentang KRIS itu," ujar Dante ditemui detikcom di Gedung IMERI FKUI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).

Sebelumnya, pada kelas 2 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah lima orang. Sementara itu pada kelas 3 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah enam orang.

Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Iuran Bakal Naik?

Budi memastikan, dengan adanya penerapan kelas standar ini nantinya tak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.

Adapun kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.

"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2).*

Terkait
BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Lainnya
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang
Akhirnya Pengguna Narkoba itu Mengaku Dalang Pencurian
Lubuk Minturun B akal ditetapkan Sebagai Floris Village
Tahun 2019, Pemerintah akan Impor Puluhan Ribu Ton Jagu
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt