Seperti Ini Aturan Baru Ruang Rawat Inap BPJS Kesehatan

Mawardi Tombang
Kamis, 9 Februari 2023 22:43:39
Ilustrasi/net.

KANALSUMATERA.com - Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas 1,2, dan 3 rawat inap BPJS dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah ruangan maksimal diisi oleh empat orang.

Dalam satu ruangan, dipastikan memiliki sejumlah fasilitas, seperti AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

Serupa, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono juga menyebut nantinya kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Pihaknya akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini.

Baca: DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung

"Ya nanti akan ada rapat lagi tentang KRIS itu," ujar Dante ditemui detikcom di Gedung IMERI FKUI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).

Sebelumnya, pada kelas 2 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah lima orang. Sementara itu pada kelas 3 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah enam orang.

Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Iuran Bakal Naik?

Budi memastikan, dengan adanya penerapan kelas standar ini nantinya tak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.

Adapun kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Baca: Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Perkuat Pembiayaan UMKM Lokal

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.

"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2).*



Terkait
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun,
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Ber
Lainnya
Pemerintah Minta Boeing Buat Pabrik Komponen di Indonesia, Dua Pulau ini Paling Strategis
Pemerintah Minta Boeing Buat Pabrik Komponen di Indonesia, Dua Pulau ini Paling Strategis
Program Duling Camat Bukit Raya dapat Apresiasi dari Pj
Bapenda Gandeng Kejari Dalam Mengoptimalkan PAD
Peneliti IPB: 9.600 tumbuhan RI Teridentifikasi Tanaman
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik