Soal Lahan Prabowo yang Mencapai 230.000 Ha, Pakar: HGU Tak Bisa Dibagikan Si Miskin

Islami
Senin, 18 Februari 2019 20:36:00
Prof Dr Sudjito SH MSi

KANALSUMATERA.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menguasai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 340.000 hektare yang berada di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah. Bisa kah lahan tersebut dibagi-bagikan untuk rakyat miskin di negeri ini?

Pakar Hukum Agraria dari UGM Yogyakarta, Prof Dr Sudjito SH MSi, mengatakan tidak bisa HGU yang digarap perorangan atau badan hukum tiba-tiba dibagi-bagikan oleh negara untuk rakyat miskin. Terkecuali lahan HGU tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU.

"(Lahan) HGU itu tidak boleh direstribusikan, dibagi-bagikan," ujar Sudjito seperti dikutip dari detikcom, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendistribusikan lahan berstatus HGU. Merujuk aturan pemerintah hanya bisa meretribusikan lahan yang berstatus tanah negara, yang tujuannya supaya lahan yang sebelumnya terlantar termanfaatkan oleh rakyat.

Baca: Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla Kerumutan

Sudjito mengatakan, bisa saja lahan berstatus HGU dibagi-bagikan oleh negara kepada rakyat miskin. Asalkan lahan tersebut benar-benar ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan pemerintah telah mengalihkan status lahan HGU menjadi lahan negara.

"Katakanlah ada HGU kemudian ditelantarkan. Setelah dilakukan penelitian, evaluasi, kemudian memang benar ditelantarkan. Baru kemudian penetapkan HGU-nya dicabut, HGU-nya dihentikan, tanahnya berubah menjadi statusnya tanah negara," paparnya.

"Nah kalau sudah tanah negara, kekuasaan ada pada negara, negara bisa saja kemudian berinisiatif. Tanah supaya tidak terlantar dibagi-bagikan kepada rakyat di sekitar perkebunan itu," lanjut dosen Departemen Agraria Fakultas Hukum UGM ini.

Namun, tutur Sudjito, kecil kemungkinan lahan berstatus HGU diubah statusnya menjadi lahan negara sehingga bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana

"Jadi jauh, panjang itu prosesnya (HGU dibagikan ke warga). Kemungkinan sangat kecil," tegasnya.

Alasannya, pemberian HGU oleh negara ke perorangan atau badan hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian terkait dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Pemberian HGU itu kalau memang sudah diberikan pasti kemudian bisa dipertanggungjawabkan penyelenggaraan dari perkebunannya. Sehingga yang menerima tinggal melaksanakan kewajiban-kewajibannya (untuk kemakmuran rakyat)," jabarnya.

"Nah kalau sekarang HGU dikuasai oleh seorang, oleh Prabowo atau siapapun itu enggak ada masalah karena penguasaannya kan legal. Tapi saya enggak tahu persis apakah itu dikuasai Prabowo pribadi atau Pak Prabowo mempunyai badan hukum," tutupnya. iin

Terkait
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Str
Lainnya
Tanjungpinang Banjir, Warga Terpaksa Dayung Sampan di Jalan
Tanjungpinang Banjir, Warga Terpaksa Dayung Sampan di Jalan
Pemerintah Bintan Ingatkan Ancaman DBD di Musim Hujan
Pemko Pekanbaru Terima Rp15 Miliar Dana Kelurahan
Alif Stone Natuna Menuju Geopark Dunia
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Nasional
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi