Soal Lahan Prabowo yang Mencapai 230.000 Ha, Pakar: HGU Tak Bisa Dibagikan Si Miskin

Islami
Senin, 18 Februari 2019 20:36:00
Prof Dr Sudjito SH MSi

KANALSUMATERA.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menguasai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 340.000 hektare yang berada di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah. Bisa kah lahan tersebut dibagi-bagikan untuk rakyat miskin di negeri ini?

Pakar Hukum Agraria dari UGM Yogyakarta, Prof Dr Sudjito SH MSi, mengatakan tidak bisa HGU yang digarap perorangan atau badan hukum tiba-tiba dibagi-bagikan oleh negara untuk rakyat miskin. Terkecuali lahan HGU tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU.

"(Lahan) HGU itu tidak boleh direstribusikan, dibagi-bagikan," ujar Sudjito seperti dikutip dari detikcom, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendistribusikan lahan berstatus HGU. Merujuk aturan pemerintah hanya bisa meretribusikan lahan yang berstatus tanah negara, yang tujuannya supaya lahan yang sebelumnya terlantar termanfaatkan oleh rakyat.

Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak

Sudjito mengatakan, bisa saja lahan berstatus HGU dibagi-bagikan oleh negara kepada rakyat miskin. Asalkan lahan tersebut benar-benar ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan pemerintah telah mengalihkan status lahan HGU menjadi lahan negara.

"Katakanlah ada HGU kemudian ditelantarkan. Setelah dilakukan penelitian, evaluasi, kemudian memang benar ditelantarkan. Baru kemudian penetapkan HGU-nya dicabut, HGU-nya dihentikan, tanahnya berubah menjadi statusnya tanah negara," paparnya.

"Nah kalau sudah tanah negara, kekuasaan ada pada negara, negara bisa saja kemudian berinisiatif. Tanah supaya tidak terlantar dibagi-bagikan kepada rakyat di sekitar perkebunan itu," lanjut dosen Departemen Agraria Fakultas Hukum UGM ini.

Namun, tutur Sudjito, kecil kemungkinan lahan berstatus HGU diubah statusnya menjadi lahan negara sehingga bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Baca: Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerintah Perkuat Beasiswa hingga CSR Industri

"Jadi jauh, panjang itu prosesnya (HGU dibagikan ke warga). Kemungkinan sangat kecil," tegasnya.

Alasannya, pemberian HGU oleh negara ke perorangan atau badan hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian terkait dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Pemberian HGU itu kalau memang sudah diberikan pasti kemudian bisa dipertanggungjawabkan penyelenggaraan dari perkebunannya. Sehingga yang menerima tinggal melaksanakan kewajiban-kewajibannya (untuk kemakmuran rakyat)," jabarnya.

"Nah kalau sekarang HGU dikuasai oleh seorang, oleh Prabowo atau siapapun itu enggak ada masalah karena penguasaannya kan legal. Tapi saya enggak tahu persis apakah itu dikuasai Prabowo pribadi atau Pak Prabowo mempunyai badan hukum," tutupnya. iin

Terkait
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Ketua LAK Kampar Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua LAK Kampar Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024
Berikut Kronologi Lengkap 3 Kasus yang Jerat Bupati  A
Ini Daftar Tokoh yang Disuntik Vaksin Covid-19 Perdana
Prof Siti Zuhro: Jangan Gampang Sebut Orang Radikal
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Daerah
Jaga Gambut Tetap Basah, Menteri LH Perkuat Sekat Kanal di Pelalawan
Jaga Gambut Tetap Basah, Menteri LH Perkuat Sekat Kanal di Pelalawan
Kafilah Kabupaten Kampar Ikuti Training Center Jelang M
Wabup Kampar Hadiri Khitan Massal dan Donor Darah Milad
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar