Soal Lahan Prabowo yang Mencapai 230.000 Ha, Pakar: HGU Tak Bisa Dibagikan Si Miskin

Islami
Senin, 18 Februari 2019 20:36:00
Prof Dr Sudjito SH MSi

KANALSUMATERA.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menguasai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 340.000 hektare yang berada di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah. Bisa kah lahan tersebut dibagi-bagikan untuk rakyat miskin di negeri ini?

Pakar Hukum Agraria dari UGM Yogyakarta, Prof Dr Sudjito SH MSi, mengatakan tidak bisa HGU yang digarap perorangan atau badan hukum tiba-tiba dibagi-bagikan oleh negara untuk rakyat miskin. Terkecuali lahan HGU tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU.

"(Lahan) HGU itu tidak boleh direstribusikan, dibagi-bagikan," ujar Sudjito seperti dikutip dari detikcom, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendistribusikan lahan berstatus HGU. Merujuk aturan pemerintah hanya bisa meretribusikan lahan yang berstatus tanah negara, yang tujuannya supaya lahan yang sebelumnya terlantar termanfaatkan oleh rakyat.

Baca: Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair

Sudjito mengatakan, bisa saja lahan berstatus HGU dibagi-bagikan oleh negara kepada rakyat miskin. Asalkan lahan tersebut benar-benar ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan pemerintah telah mengalihkan status lahan HGU menjadi lahan negara.

"Katakanlah ada HGU kemudian ditelantarkan. Setelah dilakukan penelitian, evaluasi, kemudian memang benar ditelantarkan. Baru kemudian penetapkan HGU-nya dicabut, HGU-nya dihentikan, tanahnya berubah menjadi statusnya tanah negara," paparnya.

"Nah kalau sudah tanah negara, kekuasaan ada pada negara, negara bisa saja kemudian berinisiatif. Tanah supaya tidak terlantar dibagi-bagikan kepada rakyat di sekitar perkebunan itu," lanjut dosen Departemen Agraria Fakultas Hukum UGM ini.

Namun, tutur Sudjito, kecil kemungkinan lahan berstatus HGU diubah statusnya menjadi lahan negara sehingga bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Baca: 6 Janji Suyudi Usai Jadi Kapolri: Rekayasa Perkara hingga No Viral No Justice

"Jadi jauh, panjang itu prosesnya (HGU dibagikan ke warga). Kemungkinan sangat kecil," tegasnya.

Alasannya, pemberian HGU oleh negara ke perorangan atau badan hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian terkait dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Pemberian HGU itu kalau memang sudah diberikan pasti kemudian bisa dipertanggungjawabkan penyelenggaraan dari perkebunannya. Sehingga yang menerima tinggal melaksanakan kewajiban-kewajibannya (untuk kemakmuran rakyat)," jabarnya.

"Nah kalau sekarang HGU dikuasai oleh seorang, oleh Prabowo atau siapapun itu enggak ada masalah karena penguasaannya kan legal. Tapi saya enggak tahu persis apakah itu dikuasai Prabowo pribadi atau Pak Prabowo mempunyai badan hukum," tutupnya. iin



Terkait
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan E
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Lainnya
Tim IT Diskominfotiks Rohil Luncurkan Sistem Informasi Geospasial Daerah
Tim IT Diskominfotiks Rohil Luncurkan Sistem Informasi Geospasial Daerah
Syahrul Aidi: Pemerintah Harus Tinjau Semua Lahan Warga
Pada Diklatsar, Hamdani Semangati KOKAM Muhammadiyah Ri
OKP Kompas Tanam Pohon, Harapkan Pekanbaru Hijau dan As
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan Integritas Penegak Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan Integritas Penegak Hukum
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penya
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupa