Soal Lahan Prabowo yang Mencapai 230.000 Ha, Pakar: HGU Tak Bisa Dibagikan Si Miskin

Islami
Senin, 18 Februari 2019 20:36:00
Prof Dr Sudjito SH MSi

KANALSUMATERA.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menguasai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 340.000 hektare yang berada di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah. Bisa kah lahan tersebut dibagi-bagikan untuk rakyat miskin di negeri ini?

Pakar Hukum Agraria dari UGM Yogyakarta, Prof Dr Sudjito SH MSi, mengatakan tidak bisa HGU yang digarap perorangan atau badan hukum tiba-tiba dibagi-bagikan oleh negara untuk rakyat miskin. Terkecuali lahan HGU tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU.

"(Lahan) HGU itu tidak boleh direstribusikan, dibagi-bagikan," ujar Sudjito seperti dikutip dari detikcom, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendistribusikan lahan berstatus HGU. Merujuk aturan pemerintah hanya bisa meretribusikan lahan yang berstatus tanah negara, yang tujuannya supaya lahan yang sebelumnya terlantar termanfaatkan oleh rakyat.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

Sudjito mengatakan, bisa saja lahan berstatus HGU dibagi-bagikan oleh negara kepada rakyat miskin. Asalkan lahan tersebut benar-benar ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan pemerintah telah mengalihkan status lahan HGU menjadi lahan negara.

"Katakanlah ada HGU kemudian ditelantarkan. Setelah dilakukan penelitian, evaluasi, kemudian memang benar ditelantarkan. Baru kemudian penetapkan HGU-nya dicabut, HGU-nya dihentikan, tanahnya berubah menjadi statusnya tanah negara," paparnya.

"Nah kalau sudah tanah negara, kekuasaan ada pada negara, negara bisa saja kemudian berinisiatif. Tanah supaya tidak terlantar dibagi-bagikan kepada rakyat di sekitar perkebunan itu," lanjut dosen Departemen Agraria Fakultas Hukum UGM ini.

Namun, tutur Sudjito, kecil kemungkinan lahan berstatus HGU diubah statusnya menjadi lahan negara sehingga bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

"Jadi jauh, panjang itu prosesnya (HGU dibagikan ke warga). Kemungkinan sangat kecil," tegasnya.

Alasannya, pemberian HGU oleh negara ke perorangan atau badan hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian terkait dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Pemberian HGU itu kalau memang sudah diberikan pasti kemudian bisa dipertanggungjawabkan penyelenggaraan dari perkebunannya. Sehingga yang menerima tinggal melaksanakan kewajiban-kewajibannya (untuk kemakmuran rakyat)," jabarnya.

"Nah kalau sekarang HGU dikuasai oleh seorang, oleh Prabowo atau siapapun itu enggak ada masalah karena penguasaannya kan legal. Tapi saya enggak tahu persis apakah itu dikuasai Prabowo pribadi atau Pak Prabowo mempunyai badan hukum," tutupnya. iin

Terkait
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrast
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Lainnya
Hari Kemenangan, Bupati Bengkalis Bersama Masyarakat Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1444 H
Hari Kemenangan, Bupati Bengkalis Bersama Masyarakat Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1444 H
Sekko Jamil Gandeng BEM Unilak Baksos Bersihkan Jalan d
Tiga Tahun Berjalan Program Jum'at Berkah Berdampak Pos
Mahasiswi Tewas tanpa Busana, Motifnya Diduga Diperkosa
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto