Suap Jenderal Polisi dan Jaksa, Djoko Tjandra Dijerat 3 Pasal Pidana Korupsi

Mawardi Tombang
Senin, 2 November 2020 19:39:02

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Djoko Tjandra memberikan uang kepada pejabat di institusi hukum untuk memuluskan seluruh urusan perkaranya. Pejabat itu ialah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Jaksa Erianto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.

Jaksa Erianto mengatakan untuk perkara fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra menyerahkan US$ 500 ribu dari US$ 1 juta kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tanda uang muka.

Lalu, ia memberikan SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Keduanya diutus untuk membuat sejumlah dokumen palsu serta mengurus agar nama Djoko Tjandra atau Joko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Lalu, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Tetap Berjalan Tanpa Latsarmil

Terakhir Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber: tempo.co

Terkait
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Bupati Kasmarni Siap Dukung IWAPI Dalam Membangun Ekonomi Perempuan di Negeri Junjungan
Bupati Kasmarni Siap Dukung IWAPI Dalam Membangun Ekonomi Perempuan di Negeri Junjungan
Tingginya Kredit Macet di BPR Sarimadu, Ahmad Yuzar: Bu
Nelayan Di Sumbar Tak Mau Terima Bantuan Alat Tangkap
Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Palembang Terendam Ban
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Daerah
BPBD Kampar Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Empat Balai, Lahan 0,5 Hektare Terselamatkan
BPBD Kampar Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Empat Balai, Lahan 0,5 Hektare Terselamatkan
Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan
Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I