Waduh, Sultan Jogjakarta Dilapor ke Komnas HAM, Ini Penyebabnya

Mawardi Tombang
Kamis, 18 Februari 2021 06:35:18

KANALSUMATERA.com - Yogyakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat masalah. Kali ini dia dilaporkan oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkannya atas nama Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (16/2/2021). Aliansi ini terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil di Yogya.


Pelaporan Raja Keraton Ngayogyakarta itu ke Komnas HAM dilatari karena Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Beleid itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena berisi larangan unjuk rasa di sejumlah kawasan Yogyakarta, salah satunya Malioboro.

Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta. "Ada empat hal yang melanggar HAM dalam Pergub itu," kata salah satu aktivis anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Pertama, tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum. Pembatasan ini berkedok pariwisata. Sultan selaku Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat. Pergub tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata

Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang

Pada pasal 5 Pergub tersebut, menyatakan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Dan demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara, di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut padahal selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pada pasal 6 Pergub tersebut, menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Ketiga, tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Pasal 6 mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal ini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar yaitu 60 dB (enam puluh desibel).

Baca: Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan

Keempat, adanya upaya pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan sipil. Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil. TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10).

"Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11," tambahnya.

Pelibatan tentara dalam lingkungan sipil, menurut aliansi tersebut, menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998. Padahal pasca reformasi, dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.

Aliansi menilai isi Pergub yang diteken Sultan HB X itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia. Norma ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bertentangan juga dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (unjuk rasa). ***

Terkait
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2026
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2026
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Ada 14 Kasus Covid-19 Subvarian Orthrus di Indonesia
Ada 14 Kasus Covid-19 Subvarian Orthrus di Indonesia
Zulhas Ajak Milenial Riau Masuk Politik, Janji Beri Pri
Pjs Bupati Siak Hadiri Penyaluran Zakat di Kecamatan Lu
Rio Kasairy Ditunjuk Sebagai Ketua BAPPILU Parta PBB Pe
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In