Waduh, Sultan Jogjakarta Dilapor ke Komnas HAM, Ini Penyebabnya
KANALSUMATERA.com - Yogyakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat masalah. Kali ini dia dilaporkan oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkannya atas nama Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (16/2/2021). Aliansi ini terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil di Yogya.
Pelaporan Raja Keraton Ngayogyakarta itu ke Komnas HAM dilatari karena Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Beleid itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena berisi larangan unjuk rasa di sejumlah kawasan Yogyakarta, salah satunya Malioboro.
Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta. "Ada empat hal yang melanggar HAM dalam Pergub itu," kata salah satu aktivis anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip dari Tempo.
Pertama, tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum. Pembatasan ini berkedok pariwisata. Sultan selaku Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat. Pergub tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata
Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Pada pasal 5 Pergub tersebut, menyatakan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Dan demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
Di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara, di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut padahal selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.
Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pada pasal 6 Pergub tersebut, menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Ketiga, tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Pasal 6 mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal ini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar yaitu 60 dB (enam puluh desibel).
Baca: Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Keempat, adanya upaya pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan sipil. Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil. TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10).
"Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11," tambahnya.
Pelibatan tentara dalam lingkungan sipil, menurut aliansi tersebut, menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998. Padahal pasca reformasi, dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.
Aliansi menilai isi Pergub yang diteken Sultan HB X itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia. Norma ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bertentangan juga dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (unjuk rasa). ***
