Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang Menjeratnya..

Mawardi Tombang
Rabu, 27 November 2019 10:05:07
Annas Maamun saat masih menjabat Gubernur Riau

KANALSUMATERA.com - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau. " Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019). Perjalanan kasus Annas di KPK terbilang panjang. Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut. Annas disangka menerima suap dari Gulat terkait perubahan alih fungsi hutan di Provinsu Riau. Nama Zulkifli Hasan Kasus ini sempat menyeret nama Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Zulkifli disebut pernah bertemu Annas untuk membahas terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya. Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu. "Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli. Terkait kasus ini, KPK memeriksa Zulkifli sebagai saksi pada 2014.

Singkat cerita, Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk tiga kepentingan berbeda. Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Ini yang Dibahas Annas Maamun dan Zulkifli Hasan di Rumahnya Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau. Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Majelis hakim menyatakan Annas bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi. Kasus baru KPK juga kembali menetapkan Annas sebagai tersangka pada Januari 2015.

Kali ini, Annas diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau. Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut. Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik... Kendati Ahmad telah divonis bersalah, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Annas belum menjalani persidangan untuk kasus suap terkait RAPBD tersebut. Ketika berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons pertanyaan yang diajukan Kompas.com terkait kelanjutan kasus tersebut. Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK kaget Annas mendapatkan grasi karena ia terlibat dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Terkait grasi yang diberikan Presiden Jokowi, Annas yang mestinya bebas pada 3 Oktober 2021 akan bebas lebih cepat setahun yakni pada 3 Oktober 2020.

Terkait
Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Siapkan Solusi Pembayaran Gaji PPPK
Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Siapkan Solusi Pembayaran Gaji PPPK
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Lainnya
Jelang AMJ Gubri dan Bupati Inhil, Tokoh Masyarakat di Riau ajak Menjaga kondusifitas Politik
Jelang AMJ Gubri dan Bupati Inhil, Tokoh Masyarakat di Riau ajak Menjaga kondusifitas Politik
Belum Lama Diresmikan Wako Pekanbaru, Pojok Baca Digita
Fadila Saputra: Kebijakan Pemko Pekanbaru Menata Pedaga
Pelantikan Hubdar Riau, Wako Firdaus: Bersinergi Melalu
Ekonomi
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Motor Listrik Nasional, Momentum Reindustrialisasi Ekon
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar, Pekan
Hukum
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind