Balitbang Kemendagri Soroti Serapan APBD Rendah, Ternyata ini Penyebabnya..
KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota yang rendah berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh kepala Badan Litbang (Balitbang) Kemendagri, Agus Fatoni yang menjelaskan ada enam faktor yang menyebabkan realisasi APBD yang terlambat.
"Setidaknya ada enam faktor yang diduga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi APBD," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Rabu (3/3/2021).
Dia melanjutkan, ke enam faktor tersebut ialah pertama keterlambatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait APBD, keterlambatan kontrak pekerjaan, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Kemudian kedua, ketidaksediaan dana, keterlambatan pencairan, dan masalah sumber daya manusia (SDM).
Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil kajian bersama dengan pakar dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota secara daring pada hari Jumat (26/02/2021) dan Senin (1/03/2021) yang lalu. Berbagai temuan sementara tersebut kemudian akan didalami oleh Kemendahri, termasuk mencari solusinya.
Sementara itu di sisi yang lain, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Balitbang Kemendagri, Sumule Tumbo, menjelaskan lebih lanjut sejumlah temuan sementara Balitbang Kemendagri tersebut. Salah satunya terkait dengan keterlambatan penetapan Perda terkait APBD.
Sumule menyebutkan, sejumlah regulasi telah mengatur penyusunan APBD, termasuk sanksi yang diterima daerah bila terlambat mengesahkan APBD sesuai jadwal. Bahkan, kata Sumule, Kemendagri setiap tahunnya juga telah mengeluarkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD.
Pedoman itu dapat menjadi landasan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan sehingga baik pemerintah daerah maupun DPRD dapat menyusun dan menetapkan APBD sesuai waktu yang ditentukan.
Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
“Secara regulasi saya kira lengkap dan tegas menjadi landasan semua pemerintah daerah untuk tepat waktu menetapkan perda APBD,” kata Sumule lagi.
Pakar dari Universitas Indonesia, Deddi Nordiawan, menjelaskan, banyak yang dapat dijadikan ukuran kualitas pengelolaan keuangan daerah, salah satunya adalah realisasi APBD. Dia menyebutkan, APBD merupakan alat fiskal yang menentukan kesejahteraan rakyat yang pelaksanaannya dipengaruhi oleh kecepatan dan ketepatan realisasinya.
Berdasarkan data realisasi anggaran dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, a banyak provinsi dan kabupaten/kota yang realisasi belanjanya di bawah 85 persen. SBahkan, pada 2020, sebagian besar provinsi realisasi belanjanya di bawah rata-rata nasional, yaitu 83,59 persen.
