Banyak Koruptor Ajukan PK, KPK: Harusnya MA Beri Perhatian Khusus
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai fenomena sejumlah narapidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menjadi perhatian khusus. Apalagi, tak sedikit yang mengajukan PK akhirnya dikabulkan oleh MA.
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus, " kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Januari 2021.
KPK khawatir jika fenomena pengajuan PK ini semakin marak, maka tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan terus menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Ali menyarankan, apabila memang banyak koreksi terhadap putusan perkara korupsi, MA seharusnya menjadikan pembinaan teknis peradilan bagi hakim perkara korupsi menjadi fokus.
Baca: Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus
Meski begitu, Ali menyadari bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. "Sebagai penegak hukum, KPK menghormati setiap putusan majelis hakim, baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa, PK," kata dia.
KPK mencatat ada 50 terpidana korupsi yang mengajukan PK hingga Oktober 2020. Terbaru adalah Zumi Zola. Ia mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
Sumber: tempo.co
