Barang Milik 6 Anggota Laskar FPI Tidak Dikembalikan ke Keluarga
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan barang-barang milik 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan tidak dikembalikan kepada keluarga.
Barang bukti itu," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat, 11 Desember 2020.
Andi mengatakan, selain ponsel, polisi juga mengamankan senjata api, senjata tajam serta pakaian dan kartu identitas korban. Apakah barang-barang milik 6 anggota Laskar FPI itu dikembalikan atau tidak, Andi menjawab, "Tergantung putusan hakim."
Baca: Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah Diminta Siaga Lindungi Warga
Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI terjadi pada Senin dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. Sekretaris Umum FPI Munarman membantah pihaknya memiliki senjata api maupun senjata tajam. Keterangan polisi dianggap fitnah.
Baca: Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Enam anggota Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dan tewas dalam insiden tersebut ialah Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25) dan Muhammad Reza (20).
Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti
Sumber: tempo.co
